DPRD DKI: Regulasi UKT di Tengah COVID-19 Hanya Gimik dari Kemendikbud
Jika niat membantu, seharusnya UKT digratiskan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Wakil Ketua DPRD DKI Zita Anjani, meminta Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim, mengkaji ulang isi Permendikbud Nomor 25 Tahun 2020 tentang Bantuan Operasional pada Perguruan Tinggi Negeri (PTN) untuk meringankan uang kegiatan tunggal (UKT) mahasiswa.
Dalam aturan itu, ada empat bentuk keringanan seperti cicilan UKT, penundaan UKT, penurunan UKT, dan beasiswa. Untuk mendapatkannya, mahasiswa harus mengajukan diri terlebih dahulu dan keputusannya tergantung dari penilaian pihak kampus.
"Setelah saya cermati dan tinjau fakta di lapangan, dapat saya simpulkan bahwa regulasi UKT hanya gimik dari Kemendikbud," kata Zita dalam keterangan tertulisnya yang diterima IDN Times, Jumat (21/8/2020).
Baca Juga: Viral, Mahasiswa Ini Bayar Tagihan UKT Rp3,5 Juta Pakai Uang Receh
1. Jika niat membantu, seharusnya UKT digratiskan
Zita mengatakan, selama pandemik COVID-19 kampus tutup, penggunaan gedung, AC, dan lain-lain tidak terpakai. Namun, UKT masih harus dicicil, ditunda pembayarannya atau diringankan maksimal 50 persen dan keputusannya tergantung dari penilaian pihak kampus.
"Jelas ini sama sekali tidak membantu. Kalau niat membantu, harusnya langsung gratiskan biaya UKT-nya atau jelas misal diskon 50 persen. Dan tidak perlu ada pengajuan dari mahasiswa ke pihak kampus. Jangan disuruh mencicil atau bisa ditunda bayar UKT, ini sama saja tetap bayar namanya," ucap dia.
Baca Juga: Ini Poin-poin Kesepakatan Antara Mahasiswa dan Unair Terkait UKT