TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

DPRD DKI: Regulasi UKT di Tengah COVID-19 Hanya Gimik dari Kemendikbud

Jika niat membantu, seharusnya UKT digratiskan

Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Zita Anjani (IDN Times/Aryodamar)

Jakarta, IDN Times - Wakil Ketua DPRD DKI Zita Anjani, meminta Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim, mengkaji ulang isi Permendikbud Nomor 25 Tahun 2020 tentang Bantuan Operasional pada Perguruan Tinggi Negeri (PTN) untuk meringankan uang kegiatan tunggal (UKT) mahasiswa.

Dalam aturan itu, ada empat bentuk keringanan seperti cicilan UKT, penundaan UKT, penurunan UKT, dan beasiswa. Untuk mendapatkannya, mahasiswa harus mengajukan diri terlebih dahulu dan keputusannya tergantung dari penilaian pihak kampus.

"Setelah saya cermati dan tinjau fakta di lapangan, dapat saya simpulkan bahwa regulasi UKT hanya gimik dari Kemendikbud," kata Zita dalam keterangan tertulisnya yang diterima IDN Times, Jumat (21/8/2020).

Baca Juga: Viral, Mahasiswa Ini Bayar Tagihan UKT Rp3,5 Juta Pakai Uang Receh

1. Jika niat membantu, seharusnya UKT digratiskan

Instagram/@zitaanjani

Zita mengatakan, selama pandemik COVID-19 kampus tutup, penggunaan gedung, AC, dan lain-lain tidak terpakai. Namun, UKT masih harus dicicil, ditunda pembayarannya atau diringankan maksimal 50 persen dan keputusannya tergantung dari penilaian pihak kampus.

"Jelas ini sama sekali tidak membantu. Kalau niat membantu, harusnya langsung gratiskan biaya UKT-nya atau jelas misal diskon 50 persen. Dan tidak perlu ada pengajuan dari mahasiswa ke pihak kampus. Jangan disuruh mencicil atau bisa ditunda bayar UKT, ini sama saja tetap bayar namanya," ucap dia.

2. UKT harus digratiskan dan berlaku untuk semua perguruan tinggi di Indonesia

Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Zita Anjani (IDN Times/Gregorius Aryodamar P)

Zita menjelaskan, ada 4.239 Perguruan Tinggi Swasta (PTS) di Indonesia. Menurutnya, jumlahnya jauh lebih banyak ketimbang PTN. Ia pun mempertanyakan, bagaimana nasib 4,4 juta mahasiswa yang duduk di bangku PTS, jika Permendikbud hanya diperuntukkan bagi PTN.

"Saya dapat info kalau ada mahasiswa yang melaporkan Mas Menteri ke Komnas HAM. Ini artinya, kecewa mereka sudah sangat terkait kebijakan yang tidak berpihak," ujar Zita.

"Saya berharap, UKT bisa betul-betul digratiskan. Kalau ada potongan jelas berapanya dan berlaku untuk semua perguruan tinggi di Indonesia, baik itu negeri ataupun swasta. Mendikbud punya hak untuk mengintervensi hal tersebut," sambung politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini.

Baca Juga: Ini Poin-poin Kesepakatan Antara Mahasiswa dan Unair Terkait UKT

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya