Dugaan Video Porno, Pakar: Jika Benar, Gisel Bisa Kena UU Pornografi
Gisel bisa dipenjara 10 tahun jika terbukti jadi pemeran
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Viral video syur yang diduga mirip artis Gisella Anastasia alias Gisel hingga Jessica Iskandar sempat menghebohkan jagat maya hingga beberapa waktu lalu. Isu tersebut ramai dibicarakan warganet hingga menjadi trending topic di Twitter, karena pemeran di dalam video itu hampir mirip dengan keduanya.
Polda Metro Jaya turun tangan untuk menyelidiki siapa yang menyebarkan video tersebut. Kasus tersebut bahkan kini sudah naik tahap penyidikan. Namun, jika terbukti Gisel dan Jessica menjadi pemeran dalam video panas itu, apakah mereka bisa dipidana ? Berikut ulasan selengkapnya.
Baca Juga: Kasus Video Syur Mirip Gisel dan Jedar Masuk Tahap Penyidikan
1. Penyebar video bisa dijerat Pasal UU ITE dan UU Pornografi
Pakar Hukum Pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar mengatakan, ada empat pasal yang dapat disangkakan kepada pelaku yang mengunggah atau menyebarkan video porno tersebut.
Pertama, pasal 27 ayat (1) Undang-Undang (UU) Informasi Transaksi dan Elektronik (ITE). Pasal ini mengatur larangan mendistribusikan, mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan. Orang yang melanggar Pasal ini, bisa dipidana enam tahun penjara.
Kedua, pasal 4 ayat (1) UU Pornografi. Pasal ini mengatur larangan perbuatan memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, hingga menyediakan pornografi yang secara eksplisit memuat persenggamaan.
"Termasuk persenggamaan yang menyimpang, kekerasan seksual, masturbasi atau onani, ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan, alat kelamin atau pornografi anak. Ancaman hukumannya 12 tahun penjara," kata Fickar kepada IDN Times, Kamis (12/11/2020).
Baca Juga: Kasus Video Syur Mirip Gisel dan Jedar Masuk Tahap Penyidikan