TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Dugaan Video Porno, Pakar: Jika Benar, Gisel Bisa Kena UU Pornografi

Gisel bisa dipenjara 10 tahun jika terbukti jadi pemeran

Instagram.com/gisel_la

Jakarta, IDN Times - Viral video syur yang diduga mirip artis Gisella Anastasia alias Gisel hingga Jessica Iskandar sempat menghebohkan jagat maya hingga beberapa waktu lalu. Isu tersebut ramai dibicarakan warganet hingga menjadi trending topic di Twitter, karena pemeran di dalam video itu hampir mirip dengan keduanya.

Polda Metro Jaya turun tangan untuk menyelidiki siapa yang menyebarkan video tersebut. Kasus tersebut bahkan kini sudah naik tahap penyidikan. Namun, jika terbukti Gisel dan Jessica menjadi pemeran dalam video panas itu, apakah mereka bisa dipidana ? Berikut ulasan selengkapnya.

Baca Juga: Kasus Video Syur Mirip Gisel dan Jedar Masuk Tahap Penyidikan 

1. Penyebar video bisa dijerat Pasal UU ITE dan UU Pornografi

Ilustrasi Pornografi. IDN Times/Sukma Shakti

Pakar Hukum Pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar mengatakan, ada empat pasal yang dapat disangkakan kepada pelaku yang mengunggah atau menyebarkan video porno tersebut.

Pertama, pasal 27 ayat (1) Undang-Undang (UU) Informasi Transaksi dan Elektronik (ITE). Pasal ini mengatur larangan mendistribusikan, mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan. Orang yang melanggar Pasal ini, bisa dipidana enam tahun penjara.

Kedua, pasal 4 ayat (1) UU Pornografi. Pasal ini mengatur larangan perbuatan memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, hingga menyediakan pornografi yang secara eksplisit memuat persenggamaan.

"Termasuk persenggamaan yang menyimpang, kekerasan seksual, masturbasi atau onani, ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan, alat kelamin atau pornografi anak. Ancaman hukumannya 12 tahun penjara," kata Fickar kepada IDN Times, Kamis (12/11/2020).

2. Gisel dan Jessica bisa dipenjara 10 tahun jika terbukti jadi pemeran

Ilustrasi Penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Ketiga, pasal 8 UU Pornografi. Pasal ini menjelaskan jika setiap orang dilarang dengan sengaja atau atas persetujuan dirinya, menjadi objek atau model yang mengandung muatan pornografi. Orang yang melanggar pasal ini bisa diancam hukuman 10 tahun penjara.

Keempat, pasal 9 UU Pornografi. Pasal ini menjelaskan, setiap orang dilarang menjadikan orang lain sebagai objek atau model yang mengandung muatan pornografi. Bila terbukti, orang yang melanggar pasal ini bisa dipenjara hingga 12 tahun.

"Gisel maupun Jessica, jika benar ia menjadi model (dalam video porno itu) bisa dikenakan Pasal 8 UU pornografi yang ancaman hukumannya 10 tahun penjara," ujar Fickar.

Baca Juga: Kasus Video Syur Mirip Gisel dan Jedar Masuk Tahap Penyidikan 

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya