TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Febri Diansyah Mundur dari KPK, Siapa Penggantinya?

Surat pengunduran diri Febri sedang diproses KPK

Mantan Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Febri Diansyah, Kamis (24/9/2020). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

Jakarta, IDN Times - Kepala Biro (Kabiro) Humas KPK, Febri Diansyah, mengajukan pengundurkan diri dari lembaga antirasuah beberapa hari lalu. Plt Jubir Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri mengatakan pihaknya saat ini sedang memproses surat pengunduran diri tersebut.

"Dan selanjutnya tentu pimpinan akan memilih pejabat pelaksana atau Plt yang akan menduduki posisi Kabiro Humas, sampai nanti terpilih pejabat definitif melalui mekanisme proses seleksi," kata Ali saat dikonfirmasi, Jumat (25/9/2020).

Baca Juga: 5 Hal Mengenai Febri Diansyah yang Baru Saja Mundur dari KPK

1. KPK terima keputusan Febri

(Febri Diansyah mengakhiri masa kerjanya menjadi jubir KPK) ANTARA FOTO/M. Risyal Hidayat

Ali mengatakan KPK menghargai dan menghormati keputusan Febri, termasuk tentang penilaian dia terhadap KPK saat ini.

Meski mantan Jubir KPK itu mengundurkan diri, Ali memastikan agenda serta program-program pencegahan dan pemberantasan korupsi yang sudah direncanakan sebelumnya akan berjalan seperti biasa.

"Harapannya tentu sekalipun nantinya berada di luar KPK, akan tetap bersama-sama KPK melakukan upaya pemberantasan korupsi di negeri yang kita cintai ini," ucap Ali.

2. Febri menilai kondisi KPK saat ini sudah berubah

Kepala Biro Hubungan Masyarakat Febri Diansyah (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)

Sebelumnya, Febri mengatakan keputusannya mengundurkan diri dari lembaga antirasuah cukup berat. Hal ini karena, dia harus meninggalkan koleganya yang masih terus berjuang di KPK.

"Namun demikian saya perlu tegaskan bahwa, kalaupun saya keluar dari KPK, tapi saya tidak akan pernah meninggalkan KPK dalam artian yang sebenarnya," kata Febri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (24/9/2020).

Febri mengatakan sudah mengirimkan surat pengunduran diri kepada pimpinan KPK, Sekjen KPK, dan juga Kepala Biro Sumber Daya Manusia (SDM) KPK. Surat telah dikirim sejak Jumat, 18 September 2020.

Dalam surat itu, Febri menjelaskan sejumlah hal. Salah satunya, menjadi pegawai KPK adalah pilihan dia untuk berkontribusi dalam pemberantasan korupsi.

"Di surat itu juga saya tuangkan bahwa bagi saya dan bagi beberapa teman yang sudah berdiskusi cukup panjang akhir-akhir ini, kondisi KPK memang sudah berubah," ungkapnya.

3. Febri merasa ruang memberantas korupsi lebih signifikan di luar KPK

(Eks juru bicara dan kini Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah) IDN Times/Arief Rahmat

Febri mencontohkan, perubahan KPK dilihat dari aspek regulasi. Pada 17 September 2019, revisi Undang-Undang (UU) KPK disahkan DPR. Namun, Febri dan koleganya tidak langsung memutuskan meninggalkan KPK. Mereka bertahan, agar bisa tetap berkontribusi untuk memberantas korupsi.

"Namun secara pribadi kemudian saya melihat, rasanya ruang bagi saya untuk berkontribusi dalam pemberantasan korupsi akan lebih signifikan kalau saya berada di luar KPK, tetap memperjuangkan dan ikut dalam advokasi pemberantasan korupsi," ucapnya.

Baca Juga: Mundur dari KPK, Ini Rencana Febri Diansyah di Masa Depan

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya