TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Gugat Status Tersangka, Kivlan Zen Ajukan Praperadilan 

Kivlan Zen merasa difitnah

ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

Jakarta, IDN Times - Tersangka kasus dugaan makar dan kepemilikan senjata api ilegal, Kivlan Zen, mengajukan praperadilan terhadap Polda Metro Jaya. Kuasa hukum Kivlan, Hendrik Badiri Siahaan mengatakan, kliennya mengajukan praperadilan karena ada beberapa hal yang diduga dilanggar oleh pihak kepolisian.

Meski begitu, Hendrik enggan menjelaskan lebih detail apa saja dugaan pelanggaran tersebut.

"Kami melihat di dalam penetapan klien kami Pak Kivlan (sebagai tersangka), ada beberapa hal yang diduga dilanggar oleh pihak kepolisian. Soal (pelanggaran) itu nanti kita lihat di pengadilan. Saya belum bisa mengungkapkan itu sekarang," jelas Hendrik di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (20/6).

Baca Juga: Masa Penahanan Kivlan Zen Diperpanjang Menjadi 40 Hari

1. Penetapan tersangka menjadi salah satu gugatan Kivlan

IDN Times/Margith

Hendrik menuturkan, penetapan tersangka kasus dugaan makar dan kepemilikan senjata api ilegal menjadi salah satu yang digugat kliennya. Lebih lanjut, Hendrik tidak membawa alat bukti apa pun pada hari ini.

Ia datang ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk mendaftarkan permohonan gugatan praperadilan tersebut. Laporan itu juga telah terdaftar dengan nomor 75/pid.pra/2019/pn.jaksel.

"(Gugatan) Mulai dari penetapan tersangka sampai penahanan. Jadi ada beberapa prosedur yang diduga dilanggar oleh kepolisian. Makar, senjata, termasuk senjata yang kemarin kita konfrontir di Polda Metro," tutur Hendrik.

2. Kivlan merasa difitnah

IDN Times/Axel Jo Harianja

Kivlan Zen mengaku dirinya difitnah. Hal itu diungkapkan Kivlan usai dikonfrontasi bersama tersangka dugaan percobaan pembunuhan, Habil Marati dan Iwan Kurniawan, pada Selasa (18/6) lalu pukul 17.00 WIB hingga Rabu (19/6) pukul 00.15 WIB dini hari.

Terkait hal itu, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol. Dedi Prasetyo mengatakan, pernyataan Kivlan itu merupakan hak konstitusional mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (Kostrad) tersebut.

"Kalau (pernyataan difitnah) itu merupakan hak konstitusional dari yang bersangkutan (Kivlan) dalam pemeriksaan. Silakan saja. Dalam hal ini, Polri tetap profesional melakukan proses penyidikan yang dilakukan selama ini," ujar Dedi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (19/6).

Lebih lanjut, Dedi menjelaskan, pihaknya akan terus menggali keterangan Kivlan untuk membuktikan kebenaran dari kasus tersebut. Polisi juga akan menggali keterangan dari saksi, saksi ahli, dan alat bukti pendukung lainnya.

"Itu semua didalami oleh penyidik. Kalau misalkan tersangka (Kivlan) tidak mengakui perbuatannya, itu merupakan hak konstitusional yang bersangkutan. Nanti juga akan dibuktikan dalam proses persidangan, pengadilan secara transparan, terbuka dan jujur adil," jelasnya.

3. Kivlan akui terima uang dari Habil Marati

ANTARA FOTO/Reno Esnir

Kivlan melalui kuasa hukum lainnya, Muhammad Yuntri, juga mengakui menerima uang dari Habil Marati. Yuntri sebelumnya mengatakan, kliennya itu menerima uang sebesar 4.000 dolar Singapura atau setara Rp42.400.000.

"Mengakui (menerima uang). Tapi, tidak sesuai dengan tuduhan. Uang itu hanya untuk demo. Tidak ada kaitan sama sekali dengan masalah pembelian senjata, membunuh, tidak ada sama sekali," kata Yuntri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (17/6) lalu.

Yuntri menambahkan, Kivlan dan Habil saling mengenal melalui grup WhatsApp (WA) sejak setahun yang lalu. Uang yang diterima Kivlan, kata Yuntri, diberikan secara sukarela oleh Habil.

"(Uang diberikan) Sukarela saja. Mereka kan kenal dari WA grup. Itu grup untuk diskusi saja tentang masalah kebangsaan. Itu ada gerakan GMBI, karena di diskusi itu berkembang butuh uang untuk keperluan gerakan antikomunis. Beliau (Habil) kasih (uang itu)," kata Yuntri.

4. Habil Marati terduga penyandang dana kasus Kivlan Zen

IDN Times/Axel Jo Harianja

Kepala Divisi (Kadiv) Humas Mabes Polri, Irjen Pol. Muhammad Iqbal, menyebut nama Habil Marati sebagai terduga penyandang dana atas kasus rencana pembunuhan empat tokoh nasional yang melibatkan Kivlan Zen. Dana tersebut diduga digunakan untuk membeli senjata api.

Kivlan, menjadi tersangka dugaan makar dan kepemilikan senjata api ilegal. Sedangkan nama Habil Marati tidak banyak terdengar.

Habil Marati merupakan politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Ia bahkan pernah menjabat sebagai Sekretaris DPW PPP Sumut pada 1985-1990.

Ia juga pernah menjabat sebagai Pengurus Ikatan Alumni Indonesia-AS 1989, Ketua DPW PPP Sumut 1995-2004, Penasihat PSSI Sumut 2002-2005, Ketua DPW Parmusi Sumut, Ketua DPP PPP 2003-2007.

Habil Marati selain menjadi politikus, pernah pula menjabat sebagai petinggi di Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI).

Ia pernah menjabat sebagai manajer timnas Indonesia untuk piala AFF (ASEAN Football Federation) 2012 lalu. Selain itu, ia juga diketahui menjabat sebagai direktur di berbagai perusahaan.

Pada Pemilu 2019 lalu, Habil Marati ikut bertarung menjadi calon legislatif (caleg) PPP dari daerah pemilihan Sulawesi Tenggara.

Habil Marati juga pernah menjabat sebagai anggota dewan 5 Periode sejak DPRD II Kodya 1982-1987 DPRD I Sumut 1987-1992, Wakil ketua DPRD I Sumut 1997-2004, MPR RI 1997-1999.

Baca Juga: Kivlan Zen Akan Dikonfrontasikan dengan Habil Marati Hari Ini

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya