Gugatan Praperadilan Ditolak, Irjen Napoleon Tetap Jadi Tersangka
Irjen Napoleon jadi tersangka kasus red notice Joko Tjandra
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan yang diajukan mantan Kadiv Hubinter Polri, Irjen Pol. Napoleon Bonaparte.
Napoleon sebelumnya mengajukan gugatan praperadilan, lantaran tak menerima menjadi tersangka dalam kasus dugaan penerimaan suap penghapusan red notice atas nama Joko Soegiarto Tjandra.
"Mengadili, menolak permohonan praperadilan pemohon (Napoleon) untuk seluruhnya," kata Hakim Tunggal, Suharno, saat membacakan amar putusan di PN Jakarta Selatan, Selasa (6/10/2020).
Baca Juga: Kasus Red Notice, Begini Proses Suap Joko Tjandra ke Irjen Napoleon
1. Polri dinyatakan memiliki bukti yang kuat
Dalam praperadilan ini, Napoleon menggugat Polri. Dalam pertimbangannya, lanjut Suharno, Bareskrim Polri dinyatakan memiliki bukti yang kuat untuk menetapkan Napoleon menjadi tersangka.
Bukti itu berdasarkan pemeriksaan sejumlah saksi, saksi ahli, serta dokumen lain yang relevan. Penetapan tersangka juga dinyatakan sudah sesuai aturan dalam KUHAP.
"Pemohon tidak dapat membuktikan dalil-dalil permohonannya. Sebaliknya, termohon (Polri) telah dapat membuktikan dalil-dalilnya," ucapnya.
Baca Juga: Polri: Irjen Napoleon Terima Suap Rp7 M dari Red Notice Joko Tjandra