TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Gugatan Praperadilan Rizieq Shihab Ditolak, Ternyata Ini Alasan Hakim

Kuasa hukum Rizieq menilai putusan hakim menyesatkan

Pendiri Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab (ANTARA FOTO/Reno Esnir)

Jakarta, IDN Times - Hakim tunggal Akhmad Sahyuti memutuskan menolak gugatan praperadilan yang diajukan Rizieq Shihab. Sahyuti menilai, penetapan Rizieq sebagai tersangka kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat, sah dan sesuai prosedur.

"Menimbang bahwa ada bukti termohon I (Polda Metro Jaya), ternyata pemohon (Rizieq) sudah dipanggil sebanyak dua kali padahal pemohon wajib datang. Menimbang, baik pemohon sebagai saksi harus memenuhi pemanggilan. Oleh karena tidak memenuhi, itu melanggar kewajiban," kata Sahyuti di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (12/1/2021).

Baca Juga: Kesehatan Rizieq Shihab Mengkhawatirkan Jelang Putusan Praperadilan 

1. Pemanggilan Rizieq untuk diperiksa sudah sesuai dengan undang-undang

Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (tengah) bersiap menjalani pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (12/12/2020). Rizieq Shihab tiba di Mapolda Metro Jaya untuk diperiksa sebagai tersangka kasus pelanggaran protokol kesehatan terkait kerumunan di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta pada 14 November lalu. (ANTARA FOTO/Fauzan)

Sahyuti menjelaskan jika Rizieq tidak hadir pada pemanggilan pertama, seharusnya dia hadir pada panggilan kedua. Namun jika pada panggilan kedua tak kunjung datang juga, maka keluarganya harus membawa dia ke hadapan penyidik.

Menurut Sahyuti pemanggilan Rizieq sebagai saksi terkait kasus itu sudah sesuai undang-undang (UU). Artinya, polisi telah bertindak sesuai aturan.

"Menimbang pemanggilan terhhadap pemohon dapat dibenarkan berdasarkan UU. Menimbang dari ketentuan di atas, maka pemanggilan saksi wajar. Dan terkait saksi-saksi yang dipanggil juga menolak, maka permohonan itu haruslah ditolak," jelasnya.

Sahyuti menambahkan, penyitaan yang dilakukan penyidik Polda Metro Jaya terkait kasus tersebut juga sudah mendapat izin dari pengadilan.

"Menimbang terhadap penyidikan penyitaan dari penyidik telah sesuai dengan penetapan PN Jaksel tanggal 14 Desember 2020, menimbang alat bukti di atas penyitaan penyidik sudah sesuai dengan prosedur dalam hukum acara pidana," ucapnya.

2. Kuasa hukum Rizieq menilai putusan hakim menyesatkan

Ilustrasi Persidangan (IDN Times/Mardya Shakti)

Ditemui usai persidangan, Kuasa Hukum Rizieq Shihab, Alamsyah Hanafiah menilai keputusan hakim yang menolak gugatan kliennya itu menyesatkan.

"Bahwa dia tidak boleh dicampur. Jadi kalau ada asas hukum generalis, KUHP. Ada lagi hukum spesialis, undang-undang karantina. Ya undang-undang karantina yang dipakai, bukan dua-duanya digabung. Jadi kami berpendapat putusan hakim ini sesat," ujar Alamsyah.

Alamsyah menambahkan rencananya pihaknya akan mengajukan judicial review terkait hakim tunggal yang mengadili praperadilan. Judicial review rencananya akan diajukan pada pekan depan.

"Kami mau memohonkan judicial review agar pasal dalam KUHAP hakim praperadilan adalah hakim tunggal itu supaya diubah jadi hakim majelis. Supaya dia tidak egois seperti ini," ucapnya.

Dikonfirmasi terpisah atas putusan hari ini, Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Argo Yuwono mengatakan, penetapan Rizieq Shihab sebagai tersangka sudah sesuai dengan fakta dan alat bukti yang cukup.

"Dengan putusan hakim, maka penetapan tersangka sudah sesuai dua alat bukti. Artinya, Polri tidak asal-asalan apalagi merekayasa," ujarnya.

Baca Juga: Tok! Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Rizieq Shihab

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya