Gugatan Praperadilan Rizieq Shihab Ditolak, Ternyata Ini Alasan Hakim
Kuasa hukum Rizieq menilai putusan hakim menyesatkan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Hakim tunggal Akhmad Sahyuti memutuskan menolak gugatan praperadilan yang diajukan Rizieq Shihab. Sahyuti menilai, penetapan Rizieq sebagai tersangka kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat, sah dan sesuai prosedur.
"Menimbang bahwa ada bukti termohon I (Polda Metro Jaya), ternyata pemohon (Rizieq) sudah dipanggil sebanyak dua kali padahal pemohon wajib datang. Menimbang, baik pemohon sebagai saksi harus memenuhi pemanggilan. Oleh karena tidak memenuhi, itu melanggar kewajiban," kata Sahyuti di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (12/1/2021).
Baca Juga: Kesehatan Rizieq Shihab Mengkhawatirkan Jelang Putusan Praperadilan
1. Pemanggilan Rizieq untuk diperiksa sudah sesuai dengan undang-undang
Sahyuti menjelaskan jika Rizieq tidak hadir pada pemanggilan pertama, seharusnya dia hadir pada panggilan kedua. Namun jika pada panggilan kedua tak kunjung datang juga, maka keluarganya harus membawa dia ke hadapan penyidik.
Menurut Sahyuti pemanggilan Rizieq sebagai saksi terkait kasus itu sudah sesuai undang-undang (UU). Artinya, polisi telah bertindak sesuai aturan.
"Menimbang pemanggilan terhhadap pemohon dapat dibenarkan berdasarkan UU. Menimbang dari ketentuan di atas, maka pemanggilan saksi wajar. Dan terkait saksi-saksi yang dipanggil juga menolak, maka permohonan itu haruslah ditolak," jelasnya.
Sahyuti menambahkan, penyitaan yang dilakukan penyidik Polda Metro Jaya terkait kasus tersebut juga sudah mendapat izin dari pengadilan.
"Menimbang terhadap penyidikan penyitaan dari penyidik telah sesuai dengan penetapan PN Jaksel tanggal 14 Desember 2020, menimbang alat bukti di atas penyitaan penyidik sudah sesuai dengan prosedur dalam hukum acara pidana," ucapnya.
Baca Juga: Tok! Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Rizieq Shihab