Kesehatan Rizieq Shihab Mengkhawatirkan Jelang Putusan Praperadilan 

Sidang pembacaan putusan praperadilan belangsung hari ini

Jakarta, IDN Times - Sidang pembacaan putusan praperadilan pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq SHihab bakal digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada hari ini, Selasa (12/1/2021) pukul 14.00 WIB.

Rizieq diketahui menggugat status tersangka yang disematkan kepadanya dalam kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat.

"Doa supaya hakim diberi petunjuk untuk dapat menghindarkan HRS (Habib Rizieq Shihab) dari dugaan penegakan hukum diskriminatif dan kriminalisasi," kata tim kuasa hukum Rizieq Shihab, Aziz Yanuar, kepada IDN Times, Selasa.

Baca Juga: Rizieq Shihab Disebut Sempat Hampir Pingsan karena Asam Lambung

1. Kondisi kesehatan Rizieq dalam keadaan kurang baik dan mengkhawatirkan

Kesehatan Rizieq Shihab Mengkhawatirkan Jelang Putusan Praperadilan Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A.)

Ketika ditanya tentang kondisi kesehatan Rizieq jelang sidang, Aziz mengungkapkan bahwa pentolan FPI tersebut sedang tidak sehat dan tak akan mengikuti agenda sidang.

"Kondisi kesehatan beliau kurang baik dan mengkhawatirkan," kata dia.

Dengan berjalannya sidang ini, Aziz berharap agar hati para hakim bisa terbuka untuk berlaku adil.

Walaupun kesehatan Rizieq sedang menurun, Aziz memberikan apresiasi kepada Satuan Tahana dan Barang Bukti (Tahti) serta kedokteran dan kesehatan Polda Metro Jaya (Dokkes) yang dinilai baik menangani kesehatan Rizieq.

"Alhamdulillah kami apresiasi Tahti dan Dokkes Polda yang baik dalam penanganan HRS di tahanan, dan juga sehubungan dengan kondisi kesehatan beliau," ujarnya.

2. Kuasa hukum sebut pasal penghasutan dan karantina tidak tepat

Kesehatan Rizieq Shihab Mengkhawatirkan Jelang Putusan Praperadilan Pendiri Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab (ANTARA FOTO/Reno Esnir)

Azis sebelumnya mengatakan, penggunaan Pasal 160 KUHP tentang penghasutan untuk menjerat kliennya tidak tepat. Ia pun menuding polisi memakai pasal tersebut sebagai dalih agar bisa menahan Rizieq.

Menurut dia, Pasal 160 KUHP digunakan polisi karena Pasal 216 dan Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan yang juga digunakan polisi tidak memungkinkan dijadikan dasar untuk menahan Rizieq.

3. Sidang praperadilan berlangsung pada 4 Januari 2021

Kesehatan Rizieq Shihab Mengkhawatirkan Jelang Putusan Praperadilan Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (tengah) bersiap menjalani pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (12/12/2020). Rizieq Shihab tiba di Mapolda Metro Jaya untuk diperiksa sebagai tersangka kasus pelanggaran protokol kesehatan terkait kerumunan di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta pada 14 November lalu. (ANTARA FOTO/Fauzan)

Sebelumnya pada 4 Januari 2021, PN Jakarta Selatan menggelar sidang perdana praperadilan yang diajukan Rizieq Shihab. Kala itu dia juga tak hadir.

Berkas gugatan praperadilan itu didaftarkan ke PN Jakarta Selatan pada Selasa 15 Desember 2020. Kuasa Hukum Front Pembela Islam (FPI) Azis Yanuar mengatakan, upaya hukum ini dilakukan untuk menegakkan keadilan serta memberantas dugaan kriminalisasi ulama.

"Dugaan diskriminasi yang terus menerus diduga terjadi pada masyarakat. Terutama jika berlainan pendapat dengan pemerintah," kata dia kepada IDN Times, Selasa 15 Desember 2020.

Baca Juga: Sempat Sakit, Kondisi Rizieq Shihab di Rutan Membaik

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya