Hanya dalam Sepekan, Polisi Tangkap 10 Tersangka Penyebar Hoaks
Salah satunya Mustofa Nahrawardaya
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol. Dedi Prasetyo mengatakan pihaknya telah menangkap 10 orang tersangka pelaku penyebaran berita bohong atau hoaks selama periode 21 Mei hingga 28 Mei 2019.
"Sampai 21 dan 28 Mei, sudah ada 10 kasus hoaks yang saat ini ditangani oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Mabes Polri bersama beberapa Polda," jelas Dedi dalam Konferensi Pers di Media Center Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Selasa (28/5).
Baca Juga: Polisi Tangkap Caleg Gerindra Penyebar Fitnah dan Hoaks Jokowi PKI
1. Berikut 10 tersangka yang ditangkap terkait hoaks
Dedi memaparkan 10 tersangka beserta kasus hoaks yang mereka lakukan. Yang pertama, tersangka dengan insial SDA. Ia ditangkap pada 23 Mei 2019 terkait konten yang menuduh adanya polisi dari negara tertentu masuk ke Indonesia untuk ikut mengamankan aksi demonstrasi pada 21-22 Mei yang lalu.
"Bahkan, di situ kontennya ditambahkan (polisi) ikut melakukan penembakan kepada rakyat Indonesia," sambung Dedi.
Kedua, tersangka berinisial ASR yang diamankan pada 26 Mei 2019 terkait konten yang menyebutkan adanya persekusi yang dilakukan aparat kepolisian terhadap seorang habaib.
Ketiga, MNA. Ia ditangkap pada 28 Mei 2019 karena menyebarkan konten negatif tentang pemilu curang.
"Kemudian ada video persekusi demikian juga penganiayaan oleh aparat di depan Masjid Al Huda Tanah Abang," kata Dedi.
Keempat, tersangka berinisial HU ditangkap pada 26 Mei 2019. Dia ditangkap karena menyebarkan konten yang bersifat provokasi dengan menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan kebencian baik individu atau kelompok.
"Salah satunya kontennya dengan caption 'Brimob Swiping Sampai Area Masjid. Fix Wajar Negara Tertentu. Dibackingin," jelas Dedi.
Kemudian, yang kelima atas nama RR, ditangkap pada 27 Mei 2019 karena memposting konten pengancaman melalui akun facebooknya yang berisi informasi untuk membunuh tokoh nasional tertentu.
"Yang keenam, tersangka atas nama M, ditangkap oleh Dirkrimsus Polda Jateng, kaitannya berkaitan dengan penyebaran informasi yang ditunjukan menimbulkan kebencian dan permusuhan berkaitan dengan sara," jelas Dedi.
Ketuju, tersangka atas nama MS, ditangkap di Polda Sulawesi Selatan pada 27 Mei 2019. Konten yang disebarkan MS kata Dedi, yakni foto tokoh nasional yang digantung, dengan caption 'Mudah-mudahan Manusia Biadab Ini Mati'.
Editor’s picks
Kedelapan, tersangka berinisial DS yang diamankan di Polda Jabar pada 27 Mei 2019. Konten yang disebarkan mengenai berita bohong terkait dengan meninggalnya remaja berusia 14 tahun yang dianiaya.
"Kesembilan atas nama MA di tangkap di Sorong, Kota Papua Barat. Pada tanggal 27 mei 2019. Yang bersangkutan menyebarkan konten negatif berupa video, foto dan captionya berupa ada narasi yang berbunyi pembunuhan di tujukan kepada tokoh nasional," jelas Dedi.
Dan yang terakhir, tersangka atas nama H di tangkap oleh Direktorat Siber Bareskrim Mabes Polri pada tanggal 28 Mei 2019. Ia ditangkap karena menyebarkan konten berupa ancaman yang ditujukan kepada tokoh nasional beserta narasi yang dibangun berupa ujaran kebencian.
Baca Juga: Penyebar Fitnah dan Hoaks Jokowi PKI Ditangkap Polda Jateng