TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Hari Kedua, 149 Pengendara Ditilang karena Terobos Jalur Sepeda

Ada 22 ruas jalan yang memiliki jalur sepeda

Pelanggar di jalur sepeda (IDN Times/Gregorius Aryodamar P)

Jakarta, IDN Times - Kasubdit Gakkum Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya, Kompol Fahri Siregar mengatakan, 149 pengendara ditilang karena menerobos jalur sepeda. Pelanggaran paling banyak terjadi di ruas jalur sepeda Jalan Pramuka, Jakarta Timur.

"Jumlah sepeda motor yang melanggar sebanyak 146, mobil dua, dan bajaj satu," kata Fahri saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (26/11).

Baca Juga: Penerobos Jalur Sepeda di Jakarta Pusat dan Timur Tidak Ditindak

1. Hari pertama penerapan tilang, 66 pelanggar terjaring

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Fahri Siregar (IDN Times/Axel Jo Harianja)

Penerobos jalur sepeda mulai ditilang pada Senin (25/11) kemarin. Fahri sebelumnya mengatakan, puluhan pengendara ditilang karena melewati jalur sepeda. Pada hari pertama penerapan tilang, pelanggaran paling banyak terjadi di jalur sepeda ruas Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat.

"Jumlah penindakan pelanggaran sebanyak 66. Pelanggaran didominasi oleh sepeda motor," kata Fahri, Senin (25/11).

2. Daftar kendaraan yang boleh melintas di jalur sepeda

Pelanggar di jalur sepeda (IDN Times/Gregorius Aryodamar P)

Dalam Peraturan Gubernur Nomor 128 Tahun 2019 tentang Penyediaan Lajur Sepeda, disebutkan ada empat jenis kendaraan selain sepeda dan sepeda listrik yang boleh melintas di jalurnya. Kendaraan tersebut adalah otopet, skuter, hoverboard, dan sepeda roda satu.

Polisi juga sudah menerapkan tilang bagi pengguna otopet listrik yang melintas di jalan raya. Fahri pun memastikan, tidak ada pengguna otopet listrik yang melanggar dan ditilang pada Senin hingga Selasa hari ini.

3. Penerobos jalur sepeda berpotensi kena pasal berlapis

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus (IDN Times/Axel Joshua Harianja)

Sebelumnya, Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menjelaskan, pengendara kendaraan bermotor yang menerobos jalur sepeda dapat dikenakan pasal berlapis sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Pelanggaran memasuki jalur sepeda dapat dikenakan tilang dengan Pasal 284 tentang hak utama pejalan kaki dan Pasal 287 ayat 1 tentang melanggar rambu atau marka dalam UU Nomor 22 Tahun 2009," ujar Yusri di Jakarta, Minggu (24/11).

Pasal 284 berbunyi, "setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor dengan tidak mengutamakan keselamatan pejalan kaki atau pesepeda, dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu."

Sedangkan Pasal 287 ayat 1 berbunyi, "setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan rambu lalu lintas atau marka jalan dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu."

Baca Juga: Biar Gak Kena Denda, Ini 3 Hal Tentang Jalur Sepeda Jakarta

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya