TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Diduga Berupaya Makar dan Sebar Hoaks, Kivlan Zen Dilaporkan ke Polisi

Seorang aktivis juga dilaporkan ke Bareskrim Polri

ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

Jakarta, IDN Times - Mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat Mayjen (Purn) Kivlan Zen dilaporkan ke ke Bareskrim Mabes Polri atas dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks dan upaya makar terhadap pemerintah.

Berdasarkan keterangan yang diterima IDN Times, laporan terhadap Kivlan diterima oleh polisi dengan nomor laporan LP/B/0442/V/2019/Bareskrim tertanggal 7 Mei 2019. Dalam tanda terima laporan itu, diketahui Kivlan dilaporkan oleh seseorang yang bernama Jalaludin.

IDN Times/Dokumen Istimewa

1. Seorang aktivis juga dilaporkan ke Bareskrim

IDN Times/Dokumen Istimewa

Tak hanya itu, seorang aktivis bernama Lieus Sungkharisma juga dilaporkan atas dugaan kasus yang sama. Laporan terhadap Lieus itu diterima dengan nomor laporan LP/B/0441/B/2019/Bareskrim tertanggal 7 Mei 2019. Dalam laporan itu, diketahui Lieus dilaporkan oleh sesorang yang bernama Eman Soleman.

Dalam laporan tersebut, keduanya dilaporkan atas Tindak Pidana Penyebaran Berita Bohong atau hoax dengan Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP pasal 14 dan atau pasal 15 serta terhadap Keamanan Negara atau Makar UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP pasal 107 jo asal 110 jo pasal 87 dan atau pasal 163 bis jo pasal 107.

2. Polri benarkan adanya laporan tersebut

IDN Times/Axel Jo Harianja

Dikonfirmasi terpisah, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol. Dedi Prasetyo membenarkan jika pihaknya menerima kedua laporan tersebut.

"Ya (ada laporan), laporan sudah diterima Bareskrim," kata Dedi saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (8/5).

Baca Juga: Ini Lho Bedanya Makar dan Kritik yang Wajib Kamu Tahu!

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya