ICW Desak Dewas KPK Selidiki Dugaan Gratifikasi di Sewa Helikopter
Dewas dilarang menutup diri terkait pemeriksaan Firli Bahuri
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Kurnia Ramadhana mengatakan, Dewas perlu melibatkan Kedeputian Penindakan dalam memeriksa dugaan pelanggaran kode etik Ketua KPK, Firli Bahuri.
"Hal ini penting, setidaknya untuk melihat lebih jauh, apakah ada potensi penerimaan gratifikasi dari pihak tertentu," kata Kurnia dalam keterangan tertulisnya, Rabu (26/8/2020).
Baca Juga: Sewa Helikopter Mewah, MAKI: Turunkan Jabatan Firli Bahuri!
1. Jika terbukti, bisa ditingkatkan ke penyelidikan
Kurnia mengatakan, ketika nantinya ditemukan bukti permulaan yang cukup penerimaan gratifikasi dalam bentuk transportasi mewah, maka pemeriksaan etik tersebut dapat dilanjutkan dengan tindakan penyelidikan, bahkan penyidikan.
"Pasal 12 B UU Tipikor dapat digunakan sebagai dasar untuk memproses setiap penyelenggara negara yang menerima gratifikasi dari pihak tertentu, yang mana ancaman hukumannya mencapai 20 tahun penjara," ucapnya.
Baca Juga: Abraham Samad Minta Sidang Etik Helikopter Mewah Firli Digelar terbuka