Abraham Samad Minta Sidang Etik Helikopter Mewah Firli Digelar terbuka
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad mendesak agar sidang etik terhadap Ketua KPK Firli Bahuri oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK digelar secara terbuka.
"Saya mendesak seyogyanya sidang dibuat terbuka agar publik bisa melihat dan memberikan pendapat, jangan ditutup yang hanya akan memunculkan prasangka negatif terhadap hasil pemeriksaan nanti," kata Samad dalam keterangannya seperti dikutip dari ANTARA, Selasa (25/8/2020).
1. Samad dan Adnan Pandu pernah disidang etik secara terbuka
Menurut Samad, setiap sidang etik terhadap pimpinan KPK selalu digelar terbuka sebagaimana sidang etik yang telah dilakukan terhadap dirinya dan mantan Wakil Ketua KPK, Adnan Pandu Praja beberapa waktu lalu.
"Seperti waktu sidang etik terhadap kami dalam kasus bocornya sprindik Anas Urbaningrum beberapa tahun lalu. Saat itu, saya dan Pak Adnan Pandu disidang terbuka oleh Majelis Etik yang ditonton media," ungkap dia.
Selain itu, kata dia, beberapa kasus pelanggaran etik penyelenggara negara juga disidangkan terbuka seperti sidang oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) ataupun pada sidang kasus "papa minta saham" oleh Majelis Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI pada 2015 lalu.
Baca Juga: Sidang Etik Helikopter Mewah, ICW Minta Firli Bahuri Disanksi Berat
2. Sidang etik tertutup menimbulkan kecurigaan di tengah publik
Editor’s picks
Dia menilai, sidang etik tertutup oleh Dewas KPK terhadap pimpinan KPK saat ini berpengaruh terhadap akuntabilitas pemeriksaan sehingga publik akan curiga.
"Apalagi beberapa anggota dewas berasal dari mantan hakim yang terbiasa dengan sidang terbuka. Ini aneh," ujar Samad.
3. MAKI menilai perbuatan Firli bertentangan dengan kode etik pimpinan KPK
Sebelumnya, Dewas KPK telah menggelar sidang etik terhadap Ketua KPK Firli Bahuri secara tertutup di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi atau Gedung KPK lama, Jakarta, Selasa.
Sidang tersebut digelar atas aduan dari Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) ke Dewas KPK mengenai penggunaan helikopter mewah oleh Firli saat perjalanannya dari Palembang ke Baturaja, Sumatera Selatan, Sabtu (20/6).
MAKI menilai perbuatan Firli tersebut bertentangan dengan kode etik pimpinan KPK yang dilarang bergaya hidup mewah.
Dewas KPK akan melanjutkan kembali sidang etik Firli pada Senin (31/8) karena dari enam saksi yang dipanggil baru dua saksi yang memberikan kesaksian. Selain itu, Firli sebagai terperiksa juga akan hadir kembali pada sidang pekan depan.
Baca Juga: Sewa Helikopter Mewah, MAKI: Turunkan Jabatan Firli Bahuri!