TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Ini Dua Alat Bukti yang Sebabkan Sekda Papua Jadi Tersangka

Sekda Papua jadi tersangka kasus penganiayaan pegawai KPK

IDN Times/Axel Jo Harianja

Jakarta, IDN Times - Polda Metro Jaya mengaku memiliki dua alat bukti untuk menetapkan Sekretaris Daerah Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua, TEA Hery Dosinaen menjadi tersangka kasus dugaan penganiayaan dua pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Lalu, apa saja dua alat bukti tersebut?

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes (Pol) Argo Yuwono mengatakan dua alat bukti yakni keterangan saksi, keterangan dari ahli dan petunjuk. Apakah ia ditetapkan sebagai tersangka karena diduga memerintahkan pemukulan terhadap pegawai KPK?

"Ya jadi kan intinya ada alat bukti yang cukup seperti yang tadi saya sampaikan. Ada keterangan saksi, ada keterangan dari ahli dan ada petunjuk," kata Argo. 

Ia juga menjelaskan Hery disangkakan dengan pasal 351 ayat (1) KUHP. Apabila merujuk ke pasal tersebut, maka Hery maksimal terancam hukuman penjara dua tahun dan delapan bulan. Ada pula jumlah denda yang nominalnya hanya Rp4.500. 

Lalu, akan kah Polda Metro Jaya menahan Hery?

Baca Juga: BREAKING: Sekda Papua Jadi Tersangka Penganiayaan Pegawai KPK

1. Sekda Pemprov Papua masih diperiksa di Polda Metro Jaya

(Kuasa hukum Pemprov Papua, Roy Hening tengah menunjukkan foto dua penyelidik KPK) IDN Times/Axel Jo

Menurut Argo, pemeriksaan terhadap Hery masih terus berjalan. Sehingga, belum diketahui apakah ia akan ditahan malam ini atau dibiarkan pulang. 

"Ia masih dalam pemeriksaan dan semuanya kan subjektivitas penyidik," kata Argo di Polda Metro Jaya sore ini. 

2. Penetapan tersangka melalui mekanisme penyidik

(Ilustrasi Penganiayaan) IDN Times/Sukma Shakti

Argo mengatakan, peningkatan status tersangka itu dilakukan melalui mekanisme gelar perkara yang dilakukan oleh penyidik.

"Dari gelar perkara tadi yang dipimpin oleh Kabag Wasidik kemudian beberapa satker yang ada kaitannya seperti Irwasda dan ada dari Propam, ditingkatkan statusnya jadi tersangka," kata Argo. 

3. Sekda Papua hari ini menjalani pemeriksaan sebagai saksi

(Kuasa hukum Pemprov Papua, Roy Hening tengah menunjukkan foto dua penyelidik KPK) IDN Times/Axel Jo

Polda Metro Jaya sebelumnya memanggil ulang sekretaris Daerah (Sekda) Pemprov Papua TEA Hery Dosinaen terkait dugaan penganiayaan pegawai KPK. Kuasa Hukum Hery, Stefanus Roy Rening memastikan, kliennya memenuhi panggilan tersebut hari ini.

"Yes (dipastikan hadir). Kita tetap kooperatif atas laporan polisi tentang melanggar Pasal 170 KUHP Juncto Pasal 211 Junto Pasal 212 KUHP. Rencana Pak Sekda akan hadir, Pak Gubernur meminta semua stafnya yang akan dipanggil oleh Polda Metro Jaya untuk hadir memberikan keterangan yang sejelas-jelasnya atas peristiwa tersebut," ungkap Roy saat dikonfirmasi, Senin(18/2).

Pihaknya juga akan membawa barang bukti terkait dugaan penganiayaan pegawai KPK.

4. Sekda Papua sebelumnya batal hadir

IDN Times/Axel Jo Harianja

Hery sebelumnya dipanggil Polda Metro Jaya pada Kamis (14/2) lalu. Namun yang bersangkutan tidak dapat hadir.

Kepala Bidang Humas Polda Mertro Jaya, Kombes (Pol) Argo Yuwono menuturkan, Sekda Pemprov Papua akan diperiksa pada hari Senin (18/2) pukul 10.00 WIB. Pemeriksaan itu akan dilakukan di gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya.

"Kemarin kita sudah melayangkan surat panggilan ke Sekda Pemprov Papua dipanggil, dimintai keterangan hari Kamis kemarin. Dari petugas Pemrov Papua yang ada di Jakarta datang ke Polda Metro menyampaikan yang bersangkutan gak bisa hadir karena banyak tugas di Papua," kata Argo pada Jumat (15/2) lalu.

Baca Juga: Ditetapkan Sebagai Tersangka, Akankah Polisi Tahan Sekda Papua? 

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya