Ini Kata Kapolri Soal Pembebasan Abu Bakar Ba'asyir
Prinsip kebangsaan lebih penting dari kemanusiaan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Rencana pembebasan Ustaz Abu Bakar Ba’asyir menuai pro dan kontra di tengah masyarakat. Terlebih lagi, usai adanya pernyataan pembebasan Ba’asyir beralaskan dasar kemanusiaan oleh Presiden Joko "Jokowi" Widodo.
Jokowi sebelumnya mengatakan bahwa ia telah merestui rencana pembebasan terpidana kasus terorisme Abu Bakar Ba'asyir dari Lembaga Pemasyarakatan Gunung Sindur, Bogor.
"Ya, yang pertama, alasannya memang karena kemanusiaan. Artinya, beliau kan sudah sepuh, ya pertimbangannya karena kemanusiaan," ujar Jokowi saat meninjau pondok pesantren di daerah Garut, Jawa Barat pada Jumat (18/1) seperti dikutip dari Kantor Berita ANTARA.
Terkait hal itu, dalam acara Indonesia Lawyers Club (ILC) dengan tema "Ustaz Ba'asyir Bebaaas...Tidak!" pada Selasa 29 Januari 2018, Kapolri Jenderal, Tito Karnavian, ikut angkat bicara soal pembebasan Ustaz Abu Bakar Ba'asyir
Baca Juga: Abu Bakar Ba'asyir Kecewa Batal Dibebaskan dari Penjara
1. Ba'asyir tidak terlibat dengan peristiwa Bom Bali
Keputusan Jokowi membebaskan Ba'asyir, mendapat perhatian dari pemerintah Australia. Ba'asyir merupakan salah satu pimpinan Jamaah Islamiyah (JI). Kelompok itu terlibat dalam kasus Bom Bali pada 2002 yang menewaskan 200 orang korban. 88 orang di antaranya merupakan warga Australia.
Australia juga menentang peringanan hukuman terhadap Ba'asyir yang dianggap sebagai dalang Bom Bali yang terjadi pada 17 tahun lalu. Pada Maret 2018, Menteri Luar Negeri Australia, Julie Bishop, menyatakan warganya berharap keadilan terus ditegakkan, yakni dengan memberikan hukuman maksimal kepada pelaku yang terlibat Bom Bali.
Ditambah lagi, media-media semakin banyak yang memberitakan soal keterlibatan Ba'asyir dalam Bom Bali tersebut.
Kuasa hukum Ustaz Abu Bakar Ba’asyir, Mahendradatta, menegaskan bahwa Ba'asyir tidak pernah terlibat kasus pengeboman seperti yang diberitakan oleh banyak media yang juga menyebutnya sebagai otak di balik Bom Bali.
“Saya tegaskan hari ini, bahwa Ustaz tidak pernah terbukti di pengadilan tersangkut oleh perkara bom mana pun,” kata Mahendradatta dalam acara Indonesia Lawyers Club (ILC) di Jakarta, Selasa (29/1).
Mahendradatta menambahkan, Ustaz Ba’asyir hanya pernah terbukti bersalah di persidangan dalam kasus KTP. Selain itu, hukuman penjara yang dijalaninya kini terkait dengan kasus pelatihan paramiliter di Aceh.
“Yang kedua, beliau disangka pemufakatan jahat untuk bom JW Marriott. Itu tidak pernah diselesaikan pemberitaannya, padahal PK (peninjauan kembali) beliau diterima dan beliau dinyatakan bebas,” jelas Mahendradatta.
Di tempat yang sama, Kapolri Jenderal, Tito Karnavian, menegaskan bahwa Ba'asyir tidak pernah terbukti terlibat dalam kasus Bom Bali dan kasus bom lainnya.
“Tapi khusus untuk Ba'asyir, tidak terkena dan tidak terkait atau tidak terbukti apalagi dikaitkan dengan bom Bali. Beliau tidak terkait dengan kasus Bom Bali, hanya saat itu kasus KTP. Ada juga yang mengaitkan dengan JW Marriott dan lain-lain, beliau tidak terkait. Fakta hukum tidak menyatakan beliau terkait,” jelas Tito.
Baca Juga: Pengacara: Syarat Setia NKRI Tak Berlaku untuk Ba'asyir