Pengacara: Syarat Setia NKRI Tak Berlaku untuk Ba'asyir
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Syarat setia kepada NKRI untuk pembebasan terpidana kasus terorisme Abu Bakar Ba'asyir tidak dapat diberlakukan karena bersifat non-retroaktif atau tidak berlaku surut. Hal tersebut diungkapkan oleh Ketua Dewan Pembina Tim Pembela Muslim Muhammad Mahendradatta.
1. Mahendradatta pertanyakan UUD non-retroaktif
Terkait pembebasan Abu Bakar Ba'asyir, Mahendra mempertanyakan syarat yang diajukan pemerintah kepada terpidana kasus terorisme itu.
"Kita kan mengenal UUD non-retroaktif. Itu tahun berapa, sudah berlaku belum. Akan bodoh kita apabila mau mengikuti hal-hal baru dibuat," kata Mahendradatta di RSCM, Jakarta, seperti dikutip Antara, Selasa (29/1).
2. Ba'asyir tidak dapat dikenakan persyaratan setia kepada NKRI
Mahendradatta mengatakan, berdasarkan asas non-retroaktif, maka Ba'asyir tidak dapat dikenakan persyaratan itu lantaran hukuman Ba'asyir diputuskan pengadilan sebelum PP tentang persyaratan setia NKRI diberlakukan.
Dia pun menegaskan, sejak awal Ba'asyir juga tidak pernah bersedia menandatangani dokumen apapun dari pihak yang menahannya.
"Dari awal itu ustaz tidak pernah mau menandatangani dokumen apapun yang disodorkan, mau itu BAP, surat penahanan, surat penangkapan, terus pemindahan ke kanan ke kiri, pemindahan ke lapas Nusa Kambangan itu tidak pernah mau tanda tangan," tegas dia.
Editor’s picks
Baca Juga: Ba'asyir Minta Diberi Remisi yang Besar daripada Dibebaskan Bersyarat
3. Akui ada tawaran pembebasan bersyarat
Mahendradatta mengatakan, memang ada penawaran pembebasan bersyarat kepada Ba'asyir. Namun dia menekankan lagi bahwa Ba'asyir memang tidak pernah mau menandatangani dokumen apapun, hingga kemudian muncul pernyataan bahwa kliennya tidak mau menandatangani syarat setia NKRI dan Pancasila.
4. Syarat tercantum dalam Peraturan Pemerintah
Syarat penandatanganan dokumen setia NKRI wajib dilakukan seorang terpidana yang akan menerima pembebasan bersyarat.
Syarat itu tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 Tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.
Persyaratan itu diberlakukan sejak November 2012, sementara putusan inkrah pengadilan atas kasus Ba'asyir diputus pada Februari 2012.
Baca Juga: Siapa yang Lebih Berbahaya, Aman Abdurrahman atau Abu Bakar Ba'asyir?