TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Ini Pasal dan Ancaman Hukuman yang Menjerat 3 Tersangka Kasus RS Ummi

Rizieq serta menantunya dan Dirut RS Ummi jadi tersangka

Pendiri Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab (ANTARA FOTO/Reno Esnir)

Jakarta, IDN Times - Rizieq Shihab serta Dirut RS Ummi, Bogor, Jawa Barat Andi Tatat dijadikan tersangka dalam kasus dugaan menghalangi Satgas COVID-19 untuk melakukan tes swab. Selain keduanya, menantu Rizieq Shihab, Hanif Alatas juga menjadi tersangka.

"Yang pasti, penyidik sudah memiliki minimal dua alat bukti dalam menetapkan ketiganya menjadi tersangka," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Andi Rian Djajadi kepada IDN Times, Senin (11/1/2021).

Baca Juga: Rizieq Shihab Tersangka Lagi, Kali Ini Kasus Tes Swab di RS Ummi

1. Ketiga tersangka akan diperiksa pekan ini

Foto ilustrasi. Peserta reuni 212 membawa bendera besar dengan wajah Rizieq Shihab (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)

Andi Rian mengatakan, para tersangka akan segera diperiksa mulai pekan ini. Dalam kasus ini, ketiganya dijerat dengan sejumlah pasal.

"Pasal 14 Ayat 1 dan 2 Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit. Hasil dalam lidik sidik, konstruksi pasal ditambahkan Pasal 216 KUHP dan Pasal 14 dan 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana," ujar Andi.

2. Ini ancama hukuman yang menjerat para tersangka

Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (tengah) bersiap menjalani pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (12/12/2020). Rizieq Shihab tiba di Mapolda Metro Jaya untuk diperiksa sebagai tersangka kasus pelanggaran protokol kesehatan terkait kerumunan di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta pada 14 November lalu. (ANTARA FOTO/Fauzan)

Melalui penelusuran IDN Times, Pasal 14 UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular berbunyi:

Ayat 1
Barang siapa dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, diancam dengan pidana penjara selama-lamanya 1 tahun dan denda setinggi-tingginya Rp1 juta.

Ayat 2
Barang siapa karena kealpaannya mengakibatkan terhalangnya pelaksanaan penanggulangan wabah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, diancam dengan pidana kurungan selama-lamanya 6 bulan dan denda setinggi-tingginya Rp500 ribu.

Pasal 216 KUHP Ayat 1 berbunyi: Barang siapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu, atau oleh pejabat berdasarkan tugasnya, demikian pula yang diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa tindak pidana; demikian pula barangsiapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan undang-undang yang dilakukan oleh salah seorang pejabat tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama 4 bulan 2 minggu atau pidana denda paling banyak Rp9 ribu.

Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana berbunyi:

Ayat 1
Barangsiapa, dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya 10 tahun

Ayat 2
Barangsiapa menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan yang dapat menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, sedangkan la patut dapat menyangka bahwa berita atau pemberitahuan itu adalah bohong, dihukum dengan penjara setinggi-tingginya 3 tahun.

Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana berbunyi:

Barangsiapa menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berkelebihan atau yang tidak lengkap, sedangkan ia mengerti setidak-tidaknya patut dapat menduga bahwa kabar demikian akan atau sudah dapat menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi, tingginya 2 tahun.

Baca Juga: Setelah FPI, Giliran Rekening 7 Anak Rizieq Shihab Dibekukan

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya