TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Iuran Belum Turun Pascaputusan MA, Ini Penjelasan BPJS Kesehatan

BPJS akan ikuti keputusan MA

Ilustrasi BPJS Kesehatan. IDN Times/Maulana

Jakarta, IDN Times - Iuran program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tak kunjung turun pasca putusan Mahkamah Agung (MA) membatalkan kenaikan iuran.

Kepala Humas BPJS Kesehatan M Iqbal Anas Ma'ruf mengatakan, pihaknya belum menerima salinan resmi terkait putusan uji materi Peraturan Presiden (Perpres) No. 75 Tahun 2019.

"Sementara ini belum (terima salinan putusan)," kata Iqbal saat dihubungi IDN Times di Jakarta, Senin (30/3).

Baca Juga: Mahfud MD: Putusan MA Soal Iuran BPJS Kesehatan Tak Bisa Digugat Lagi

1. BPJS akan ikuti keputusan MA

IDN Times/Hana Adi Perdana

Iqbal menjelaskan, salinan putusan itu nantinya akan dijadikan pedoman penetapan iuran. Dia menegaskan, saat ini terus berkoordinasi dengan MA untuk menanti hasil putusan tersebut.

"Pada intinya, BPJS Kesehatan akan menjalankan putusan MA dimaksud," katanya.

2. Peserta JKN masih membayar iuran sesuai Perpres No.75 Tahun 2019

ANTARA FOTO/Aprillio Akbar

Lebih lanjut, para peserta program masih membayar iuran sesuai dengan ketentuan Perpres No. 75 Tahun 2019 yang menetapkan Rp160 ribu untuk peserta kelas I, Rp110 ribu untuk kelas II, dan Rp42 ribu untuk peserta kelas III.

"Sementara masih menggunakan besaran sesuai Perpres No. 75 Tahun 2019 yang untuk segmen peserta mandiri dibatalkan MA. Kelebihan iuran tetap menjadi hak peserta, menjadi saldo untuk iuran bulan berikutnya," ungkapnya.

Baca Juga: BPJS Kesehatan Siap Biayai Pasien COVID-19 Asal Jokowi Buat Perpres

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya