Iuran Belum Turun Pascaputusan MA, Ini Penjelasan BPJS Kesehatan
BPJS akan ikuti keputusan MA
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Iuran program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tak kunjung turun pasca putusan Mahkamah Agung (MA) membatalkan kenaikan iuran.
Kepala Humas BPJS Kesehatan M Iqbal Anas Ma'ruf mengatakan, pihaknya belum menerima salinan resmi terkait putusan uji materi Peraturan Presiden (Perpres) No. 75 Tahun 2019.
"Sementara ini belum (terima salinan putusan)," kata Iqbal saat dihubungi IDN Times di Jakarta, Senin (30/3).
Baca Juga: Mahfud MD: Putusan MA Soal Iuran BPJS Kesehatan Tak Bisa Digugat Lagi
1. BPJS akan ikuti keputusan MA
Iqbal menjelaskan, salinan putusan itu nantinya akan dijadikan pedoman penetapan iuran. Dia menegaskan, saat ini terus berkoordinasi dengan MA untuk menanti hasil putusan tersebut.
"Pada intinya, BPJS Kesehatan akan menjalankan putusan MA dimaksud," katanya.
Baca Juga: BPJS Kesehatan Siap Biayai Pasien COVID-19 Asal Jokowi Buat Perpres