TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Jadi Saksi Kasus Makar Kivlan Zen, Permadi Gerindra Pilih Rapat MPR

Polisi pastikan Permadi mangkir dari panggilan

ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra

Jakarta, IDN Times - Politikus senior Partai Gerindra Permadi tidak memenuhi panggilan penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri. Permadi sebelumnya dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada pukul 13.00 WIB, sebagai saksi atas kasus dugaan penyebaran berita hoaks dan upaya makar yang menjerat Mantan Kepala Staf Komando Strategis Angkatan Darat, Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen.

Melalui pengacaranya, Permadi mengaku sudah meminta pemeriksaannya ditunda kepada pihak Bareskrim Mabes Polri.

"Iya betul (dipanggil sebagai saksi). Tapi aku tidak hadir karena ada rapat MPR. Tapi, aku minta penundaan, pengacaraku minta penundaan," kata Permadi saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (14/5).

Baca Juga: Status Cekal Kivlan Zen Dicabut, Ternyata  Ini Alasan Polri

1. Polisi pastikan Permadi mangkir dari panggilan

Karopenmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol. Dedi Prasetyo (IDN Times/Axel Jo Harianja)

Dikonfirmasi terpisah, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Dedi Prasetyo mengatakan pihaknya belum menerima surat penundaan dari Permadi maupun pengacaranya.

"Jadi informasi terakhir dari Wakil Direktur Tindak Pidana Umum (Wadir Tipidum) Bareskrim Polri, belum ada konfirmasi dari pengacaranya maupun pak Permadi," terang Dedi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (14/5).

Lebih lanjut, kata Dedi, Permadi akan dijadwalkan menjalani pemeriksaan kembali pada Jumat, 17 Mei 2019 pukul 09.00 WIB.

2. Kivlan Zen dilaporkan soal kasus hoaks dan makar

IDN Times/Axel Jo Harianja

Kivlan Zen sebelumnya dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri atas dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks dan upaya makar terhadap pemerintah.

Berdasarkan keterangan yang diterima IDN Times, laporan terhadap Kivlan diterima oleh polisi dengan nomor laporan LP/B/0442/V/2019/Bareskrim tertanggal 7 Mei 2019. Dalam tanda terima laporan itu, diketahui Kivlan dilaporkan oleh seseorang yang bernama Jalaludin.

Dalam laporan tersebut, Kivlan dilaporkan atas Tindak Pidana Penyebaran Berita Bohong atau hoax dengan Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP pasal 14 dan atau pasal 15 serta terhadap Keamanan Negara atau Makar UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP pasal 107 jo asal 110 jo pasal 87 dan atau pasal 163 jo pasal 107.

Baca Juga: Kivlan Zen Dituduh Melarikan Diri, Kuasa Hukum: Polri Harus Minta Maaf

3. Kivlan laporkan balik pelapornya

IDN Times/Dokumen Istimewa

Kivlan Zen lantas melaporkan balik pelapornya yakni seorang wiraswasta bernama Jalaludin, ke Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan.

"Di sini klien kami keberatan sekali dengan laporan polisi itu dan dia risih. Kivlan Zen tidak pernah melakukan makar seperti apa yang dituduhkan saudara Jalaludin," ujar Kuasa Hukum Kivlan, Pitra Romadoni di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Sabtu(11/5).

Pitra mengatakan, kliennya itu merasa tidak pernah melakukan makar, melainkan unjuk rasa yang merupakan salah satu bentuk menyatakan pendapat di muka umum. Pitra menjelaskan, sikap menyatakan pendapat di muka umum itu diperbolehkan sesuai dengan aturan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1998.

"Kenapa beliau ingin berpendapat atau pun protes, tiba-tiba ada tuduhan makar seperti yang dilaporkan oleh para pelapor? Sehingga, ini membuat tidak adil bagi klien kami, Kivlan Zein," sambung Pitra.

Saat melapor, Pitra membawa beberapa barang bukti seperti video, pemberitaan di media, serta surat pernyataan yang ditulis oleh Kivlan. Bukti-bukti itu kata Pitra diserahkan kepada penyidik Bareskrim Mabes Polri. Salah satu bukti yang merupakan surat pernyataan dari Kivlan, berisi penjelasan bahwa kliennya itu tidak melakukan makar maupun penyebaran berita hoaks.

"Dia membuat surat pernyataan, ditulis tangan bahwasanya dia tidak menyebarkan berita bohong dan makar," ungkap Pitra.

Laporan Kivlan melalui kuasa hukumnya itu teregistrasi dengan nomor LP/B/0460/V/2019/Bareskrim. Jalaludin disangkakan Tindak Pidana Pengaduan Palsu UU Nomor 1 Tahun 1946 Pasal 220 KUHP Jo Pasal 317 KUHP.

Baca Juga: Kuasa Hukum Kivlan Zen Desak Pelapor Kliennya Cabut Laporan, Ada Apa?

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya