Jadi Saksi Kasus Suap, Dirjen Kemensos Dicecar KPK soal Rekanan Bansos
Sudah dua kali Pepen dipanggil KPK jadi saksi kasus bansos
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (13/1/2021) kembali memanggil Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial (Dirjen Linjamsos) Kementerian Sosial Pepen Nazaruddin. Dia diperiksa sebagai saksi untuk salah satu tersangka suap bansos COVID-19, Ardian Iskandar Maddanatja.
"Pepen Nazaruddin didalami pengetahuannya terkait proses dan tahapan dalam penentuan rekanan pelaksana proyek distribusi bansos di wilayah Jabodetabek tahun 2020," ujar Plt Jubir KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Kamis (14/1/2021).
Baca Juga: KPK Kembali Geledah Dua Rumah terkait Korupsi Bansos
1. Pepen sebelumnya pernah diperiksa KPK
Tim penyidik KPK juga menggeledah rumah di Prima Harapan Regency B4, No 18, Bekasi Utara, Kota Bekasi, Jawa Barat. Belum diketahui apa saja yang diamankan dari penggeledahan tersebut. Berdasarkan informasi yang beredar, rumah yang digeledah tersebut milik Pepen.
Pepen sebelumnya pernah diperiksa KPK pada Sabtu 21 Desember 2020. Kala itu, penyidik KPK menggali keterangan Pepen terkait tahapan dan proses penunjukan para vendor atau kontraktor yang menyalurkan bansos.
Selain Pepen, KPK pada Rabu kemarin juga memanggil Direktur Utama PT Famindo Meta Komunika Ubayt Kurniawan. Dia juga diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Ardian Iskandar Maddanatja.
"Ubayt Kurniawan dikonfirmasi terkait dengan penyusunan dan pelaksanaan kontrak kerjasama dengan Kemensos dalam melaksanakan distribusi bansos di wilayah Jabodetabek tahun 2020," ungkap Ali.
Baca Juga: KPK Sita Dokumen terkait Kasus Suap Bansos dari 2 Kantor Ini