Jadi Saksi Kasus Suap, Dirjen Kemensos Dicecar KPK soal Rekanan Bansos

Sudah dua kali Pepen dipanggil KPK jadi saksi kasus bansos

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (13/1/2021) kembali memanggil Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial (Dirjen Linjamsos) Kementerian Sosial Pepen Nazaruddin. Dia diperiksa sebagai saksi untuk salah satu tersangka suap bansos COVID-19, Ardian Iskandar Maddanatja.

"Pepen Nazaruddin didalami pengetahuannya terkait proses dan tahapan dalam penentuan rekanan pelaksana proyek distribusi bansos di wilayah Jabodetabek tahun 2020," ujar Plt Jubir KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Kamis (14/1/2021).

1. Pepen sebelumnya pernah diperiksa KPK

Jadi Saksi Kasus Suap, Dirjen Kemensos Dicecar KPK soal Rekanan BansosDirjen Perlindungan dan Jaminan Sosial (Dirjen Linjamsos) Kementerian Sosial Pepen Nazaruddin (Website/kemsos.go.id)

Tim penyidik KPK juga menggeledah rumah di Prima Harapan Regency B4, No 18, Bekasi Utara, Kota Bekasi, Jawa Barat. Belum diketahui apa saja yang diamankan dari penggeledahan tersebut. Berdasarkan informasi yang beredar, rumah yang digeledah tersebut milik Pepen.

Pepen sebelumnya pernah diperiksa KPK pada Sabtu 21 Desember 2020. Kala itu, penyidik KPK menggali keterangan Pepen terkait tahapan dan proses penunjukan para vendor atau kontraktor yang menyalurkan bansos.

Selain Pepen, KPK pada Rabu kemarin juga memanggil Direktur Utama PT Famindo Meta Komunika Ubayt Kurniawan. Dia juga diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Ardian Iskandar Maddanatja.

"Ubayt Kurniawan dikonfirmasi terkait dengan penyusunan dan pelaksanaan kontrak kerjasama dengan Kemensos dalam melaksanakan distribusi bansos di wilayah Jabodetabek tahun 2020," ungkap Ali.

Baca Juga: KPK Kembali Geledah Dua Rumah terkait Korupsi Bansos

2. Total ada lima tersangka terkait kasus suap program bansos COVID-19

Jadi Saksi Kasus Suap, Dirjen Kemensos Dicecar KPK soal Rekanan BansosPejabat Pembuat Komitmen di Kementerian Sosial Matheus Joko Santoso (kanan) berjalan menuju mobil tahanan usai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Minggu (6/12/2020) (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

Dalam kasus ini, KPK sudah menetapkan lima orang tersangka. Sebagai pihak terduga penerima, yakni Juliari serta dua pejabat PPK Kemensos Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono. Sebagai pihak terduga pemberi, Ardian Iskandar Maddanatja dan Harry Sidabuke yang merupakan pihak swasta.

Saat operasi tangkap tangan (OTT), KPK mengamankan barang bukti uang Rp14,5 miliar dengan pecahan mata uang rupiah dan mata uang asing. Uang itu di simpan di dalam tujuh koper, tiga tas ransel dan amplop kecil.

Kasus ini berawal dari adanya pengadaan bansos penanganan COVID-19 berupa paket sembako di Kementerian Sosial (Kemensos) tahun 2020, dengan nilai Rp5,9 triliun. Kemudian ada 272 kontrak dan dilaksanakan dengan dua periode.

Juliari Batubara menunjuk Matheus dan Adi Wahyono sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk melaksanakan proyek tersebut. Mereka menunjuk langsung para pihak yang menjadi rekanan.

"Dan diduga disepakati ditetapkan adanya fee dari tiap-tiap paket pekerjaan yang harus disetorkan para rekanan kepada Kementerian Sosial melalui MJS (Matheus). Untuk fee tiap paket bansos disepakati oleh MJS (Matheus) dan AW (Adi) sebesar Rp10 ribu per paket sembako, dari nilai Rp300 ribu perpaket bansos," jelas Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers yang disiarkan akun YouTube KPK, Minggu 6 Desember 2020.

3. Juliari diduga terima suap Rp17 miliar

Jadi Saksi Kasus Suap, Dirjen Kemensos Dicecar KPK soal Rekanan BansosMantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara tiba untuk menjalani pemeriksaan perdana di gedung KPK, Jakarta, Rabu (23/12/2020) (ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto)

Pada Mei hingga November 2020, Matheus dan Adi membuat kontrak pekerjaan dengan beberapa suplier sebagai rekanan. Di antaranya Ardian, Harry dan juga PT Rajawali Parama Indonesia (RPI) yang diduga milik Matheus. Penunjukkan PT RPI sebagai salah satu rekanan juga diduga diketahui Juliari dan disetujui oleh Adi Wahyono.

Selain itu, Juliari juga diduga menerima suap sebesar Rp17 miliar. Pada pelaksanaan paket bansos sembako periode pertama, Juliari diduga menerima uang sebesar Rp8,2 miliar. Sedangkan periode kedua, Juliari diduga menerima uang Rp8,8 miliar.

Baca Juga: KPK Sita Dokumen terkait Kasus Suap Bansos dari 2 Kantor Ini

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya