TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Jadi Tersangka Jiwasraya, Joko Hartono Tirto Diduga Ikut Korupsi

41 kamar Apartemen milik Benny Tjokro disita Kejagung

Kapuspenkum Kejagung, Hari Setiyono (IDN Times/Axel Jo Harianja)

Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Agung, kemarin, Kamis (6/2), menetapkan Direktur PT Maxima Integra Investama, Joko Hartono Tirto sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pada PT Asuransi Jiwasraya.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Hari Setiyono, mengatakan Joko langsung ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung. Joko baru diperiksa sebagai saksi kemarin, dan keluar menggunakan baju tahanan pada pukul 20.40 WIB.

"Dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan akhirnya dilakukan penahanan terhadap tersangka. Terhitung mulai hari ini tanggal 6 Februari 2020 selama 20 hari ke depan," kata Hari di Gedung Bundar Jaksa Agung Muda (JAM) Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (6/2) malam.

1. Joko diduga ikut korupsi terkait Jiwasraya

Direktur PT Maxima Integra Investama, Joko Hartono Tirto (IDN Times/Axel Jo Harianja)

Berdasarkan hasil pemeriksaan, Joko diduga melakukan korupsi. Dia juga diduga bekerja sama dengan tersangka lainnya dalam melancarkan aksinya. Hari menjelaskan, pada 2008, Joko pernah bertemu dengan eks Direktur Keuangan PT Jiwasraya Hary Prasetyo (HP) dan eks Kepala Divisi Investasi Jiwasraya Syahmirwan (SYH).

"Kemudian (Joko) melakukan pemaparan bagaimana caranya kondisi keuangan pada PT Jiwasraya itu memburuk supaya diperbaiki, dengan menjual saham-saham yang telah dibeli di PT Maxima Integra Grup (MIG)," jelas Hari.

Saat ditanyai bentuk kerja sama terkait penjualan saham tersebut, Hari enggan membeberkannya. Menurutnya, hal itu merupakan materi penyidikan.

"Intinya adalah tersangka bersama dengan HP dan SYH yang telah mengetahui kondisi keuangan MIG. Ini saham sudah tidak bisa dikembangkan, kemudian diatur sedemikian rupa," ucap Hari.

Baca Juga: Kasus Jiwasraya, Benny Tjokro Catut Nama Lain untuk Transaksi Saham

2. Kejagung hari ini periksa enam orang saksi

Gedung Bundar Jaksa Agung Muda (JAM) Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) (IDN Times/Axel Jo Harianja)

Penyidik JAM Pidsus Kejagung, kemarin, memeriksa enam orang saksi. Diantaranya, sekretaris pribadi Komisaris PT Hanson International Tbk (MYRX) Benny Tjokrosaputro, Rina Mariatna. Rina sudah diperiksa sebanyak tiga kali terhitung sejak Selasa (4/2) lalu.

Selain itu, penyidik memeriksa Komisaris PT Dinas Sekuritas tahun 2012 Retno Sianny Dewi, Direktur PT Maxima Integra Ivestama Joko Hartono Tirto, dan Ericka Fretisya Quenda dari Maybank Asset Management. Kemudian, ada dua nama lain yang tidak dijelaskan dari pihak Jiwasraya maupun Swasta yakni, Moudy Mangkey dan Mohammad Paris.

Baca Juga: Dirut Asabri: Bentjok dan Heru Sanggup Kembalikan Uang Asabri Rp10,9 T

3. 41 kamar Apartemen milik Benny Tjokro disita

Benny Tjokro

Hari menambahkan, pihaknya telah menyita 41 kamar milik Benny Tjokrosaputro yang ada di Apartemen South Hills Kuningan, Jakarta Selatan. Hal itu juga berdasarkan surat persetujuan dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat

"Jadi seperti yang saya sampaikan sebelumnya, penyidik memilah-milah dulu hasil penggeledahan tadi. Setelah fix diduga barang yang ada kaitannya dengan kejahatan, itu dilakukan persetujuan penyitaan," katanya.

Baca Juga: Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Jiwasraya Bertambah Jadi Enam Orang

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya