Jadi Tersangka Kasus Narkoba, Vanessa Angel Jadi Tahanan Kota
Vanessa terancam hukuman penjara 5 tahun
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Kepala Satuan (Kasat) Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Ronaldo Maradona Siregar memastikan artis Vanessa Angel (VA) menjadi tersangka atas kasus narkoba. Hal itu dipastikan, setelah polisi memeriksa keterangan saksi dan Vanessa pada Rabu (8/4) kemarin.
"Dan kami penyidik Satuan Reserse narkoba berkesimpulan terjadi penyalahgunaan narkoba," katanya dalam live streaming Instagram Polres Metro Jakarta Barat, Kamis (9/4).
Baca Juga: Polisi Tetapkan Vanessa Angel sebagai Tersangka Kasus Narkoba
1. Vanessa tidak ditahan di rutan
Ronaldo menjelaskan, pihaknya memutuskan tidak menahan Vanessa. Hal ini karena mempertimbangkan wabah virus corona atau COVID-19, serta Vanessa dalam kondisi hamil. Selain itu, Polres Metro Jakarta Barat belum memiliki ruang tahanan (rutan) khusus wanita.
"Sudah diterbitkan surat perintah penahanan, tapi jenis penahanannya penahanan kota. Yang bersangkutan wajib lapor dan gak boleh keluar dari Jakarta," kata Ronaldo.
"Surat penahanan 20 hari.Jika perlu diperpanjang akan diperpanjang," sambungnya.
Baca Juga: [BREAKING] Suami dan Asisten Vanessa Angel Ikut Ditangkap