TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Jadi Tersangka Kasus Video Syur, GA dan MYD Diperiksa Polisi Hari Ini

Rencananya GA dan MYD akan diperiksa pukul 10.00 WIB

Artis GA dicecar pertanyaan oleh wartawan usai diperiksa di Gedung Ditkrimsus Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (17/11/2020). GA diperiksa pihak kepolisian terkait video asusila yang mirip dirinya (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

Jakarta, IDN Times - Polda Metro Jaya hari ini menjadwalkan pemeriksaan terhadap GA dan MYD. Keduanya akan diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyebaran video pornografi melalui media elektronik.

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Yusri Yunus mengatakan GA dan MYD akan diperiksa pada Senin (4/1/2021) pukul 10.00 WIB. Namun, Yusri belum merespons pertanyaan IDN Times apakah keduanya akan hadir.

Baca Juga: Anggap Artis GA Korban, Kompaks Minta Kasus Video Syur Dihentikan

1. GA dan MYD buat video syur dalam kondisi mabuk

Artis Gisella Anastasia dicecar pertanyaan oleh wartawan usai diperiksa di Gedung Ditkrimsus Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (17/11/2020). Artis yang akrab dipanggil Gisel itu diperiksa pihak kepolisian terkait video asusila yang mirip dirinya (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

Yusri sebelumnya mengatakan, GA dan MYD kenal sebagai rekan kerja. MYD bekerja di Jepang kemudian dipanggil dan diajak oleh GA untuk bisa bekerja sama sebagai asisten manajer di sebuah acara di Medan.

"Selesai kegiatan acara mereka sempat memang minum-minuman keras. Itu pengakuan sendiri dari GA dan MYD, pada saat itu dalam keadaan mabuk katanya," kata dia di Polda Metro Jaya, Kamis 31 Desember 2020.

2. Polisi sebut GA dan MYD saling suka

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Yusri Yunus (IDN Times/Axel Joshua Harianja)

Yusri juga mengatakan, GA dan MYD mengaku suka sama suka dan mengakui bahwa mereka yang merekamnya.

"Karena saudari GA ini yang membuat langsung dengan handphone-nya yang ada," ujarnya.

GA dan MYD disangkakan melanggar Pasal 4 juncto Pasal 29 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, Pasal 8 juncto Pasal 34 UU Pornografi dan Pasal 27 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE.

Baca Juga: Polisi: GA dan MYD Buat Video Syur Dalam Keadaan Mabuk

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya