Anggap Artis GA Korban, Kompaks Minta Kasus Video Syur Dihentikan

Kompaks meminta masyarakat tidak kriminalisasi artis GA

Jakarta, IDN Times - Kasus video syur berujung pada penetapan tersangka pada artis GA dan MYD. Menanggapi kasus ini, Masyarakat Sipil Anti Kekerasan Seksual (Kompaks) merasa geram atas ketidakadilan yang terjadi terhadap GA, dan mengecam tindakan aparat hukum yang membeberkan hasil pemeriksaan kepada media serta masyarakat.

"Kasus ini adalah salah satu bentuk dari kekerasan gender berbasis siber yang sangat merugikan GA sebagai korban penyebaran video intim," kata Riska Carolina, Spesialis Advokasi dan Kebijakan Publik perwakilan dari Perkumpulan Keluarga Berencana Indonesia (PKBI) Pusat, dalam keterangan tertulis, Kamis (30/12/2020).

Baca Juga: GA dan MYD Jadi Tersangka Video Syur, ICJR: Mereka Adalah Korban

1. Penetapan GA sebagai tersangka dianggap menyakiti kembali dia sebagai korban

Anggap Artis GA Korban, Kompaks Minta Kasus Video Syur DihentikanGA saat memenuhi pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Jumat (13/11/2020) (IDN Times/Lia Hutasoit)

Kompaks merasa penetapan GA sebagai tersangka justru kembali menyakiti dia  yang merupakan korban kekerasan seksual.

"Hukum yang sepatutnya melindungi perempuan dan kelompok rentan malah berubah ganas dan mengkriminalisasi korban kekerasan seksual," ujar Riska.

Maka itu, Kompaks mendorong agar jurnalis dan media massa tidak menyudutkan atau menyalahkan GA, serta memberitakan kasus ini dengan perspektif korban, sebagaimana netralitas jurnalisme yang dijunjung tinggi.

2. Kompaks mendesak kepolisian keluarkan SP3 kasus GA, dan mendorong agar RUU PKS segera disahkan

Anggap Artis GA Korban, Kompaks Minta Kasus Video Syur DihentikanArtis GA dicecar pertanyaan oleh wartawan usai diperiksa di Gedung Ditkrimsus Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (17/11/2020). GA diperiksa pihak kepolisian terkait video asusila yang mirip dirinya (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

Selain itu, Kompaks juga berharap agar aparat penegak hukum dan penyidik kepolisian fokus penyidikan terhadap pelaku yang menyebarkan video syur tersebut.

"Kepolisian harus dengan segera menghentikan proses hukum terhadap GA, dengan mengeluarkan SP3 dan menempatkan GA sebagai korban," katanya.

DPR dan pemerintah juga diminta mengesahkan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) sebagai payung hukum yang fokus pada pemenuhan hak korban kekerasan seksual seperti GA, dalam bentuk perlindungan dan pemulihan tanpa kriminalisasi.

3. Kompaks mengajak masyarakat ciptakan ruang siber yang aman

Anggap Artis GA Korban, Kompaks Minta Kasus Video Syur Dihentikan

Dalam kesempatan ini, Kompaks juga mendorong agar masyarakat sipil bisa berperan aktif menciptakan ruang siber aman dan nyaman, bebas dari kekerasan seksual dengan tidak ikut menyebarluaskan serta menghentikan penyebaran konten intim tanpa izin.

Selain itu, masyarakat juga diharapkan bisa melawan narasi yang menyudutkan dan menyalahkan korban, serta ikut andil menciptakan ruang aman untuk korban mendapatkan keadilan dan pemulihan terlepas dari identitas sosial yang dimiliki korban.

4. Motif penyebaran video syur GA

Anggap Artis GA Korban, Kompaks Minta Kasus Video Syur DihentikanIlustrasi borgol (IDN Times/Arief Rahmat)

Kasus video syur ini bermula dari laporan Ketua Umum Aliansi Pejuang Muda Indonesia Febrianto Dunggio dan terdaftar dengan Nomor: LP/6608/XI/YAN.2.5./2020/SPKT PMJ, bertanggal 7 November 2020.

Febrianto membuat laporan tersebut karena merasa video tersebut meresahkan masyarakat, total ada lima akun media sosial yang mengunggah video tersebut. Keesokan harinya pada 8 November, advokat Pitra Romadoni Nasution membuat laporkan untuk kasus serupa pada tiga akun penyebar tayangan itu.

Polisi juga telah menetapkan dua pelaku penyebar video syur tersebut. Kedua pelaku masing-masing berinisial MN dan PP. Namun penyebar video pertama belum ditangkap. Mereka mengaku tengah mengikuti kontes di media sosial atau yang dikenal dengan istilah give away. Agar menang, mereka terus menyebar video tersebut.

Baru-baru ini polisi juga menetapkan GA dan MYD sebagai tersangka dan disangkakan melanggar Pasal 4 juncto Pasal 29 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, Pasal 8 juncto Pasal 34 UU Pornografi dan Pasal 27 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). 

Keduanya terancam dipenjara 6 bulan hingga 12 tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp250 juta, dan paling banyak Rp6 miliar. GA dan MYD juga mengakui video itu dibuat pada 2017, di sebuah hotel di kawasan Medan, Sumatra Utara.

Baca Juga: Kasus Video Syur GA, Polisi Buka Suara Soal Sosok MYD 

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya