TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Jadi Tersangka Suap, Rommy Diduga Terima Uang Rp300 Juta

Rommy diduga menerima suap terkait jabatan di Kemenag

IDN Times/Teatrika Handiko Putri

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy alias Rommy (RMY) sebagai tersangka kasus dugaan suap jabatan di Kementerian Agama (Kemenag), Sabtu (16/3).

Tak hanya itu, KPK juga menetapkan dua tersangka lainnya, yakni Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi (MFQ), dan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur Haris Hasanuddin (HRS). 

Baca Juga: Merasa Dirinya Dijebak, Ini Isi Lengkap Surat Terbuka Rommy

1. Rommy pertama menerima Rp250 juta

(Juru bicara KPK Febri Diansyah dan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata) IDN Times/Santi Dewi

Wakil Ketua KPK Laode M Syarif mengatakan Haris pernah menyetor uang sebesar Rp250 juta kepada Rommy.

"Pada 6 Februari 2019, HRS diduga mendatangi rumah RMY untuk menyerahkan uang Rp 250 juta terkait seleksi jabatan untuk HRS sesuai komitmen sebelumnya. Pada saat inilah diduga pemberian pertama terjadi," ujar Laode dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (16/3).

Laode kemudian menceritakan, kasus ini bermula ketika Kemenag Jawa Timur membuka lelang jabatan pada 2018. Muafaq mendaftar posisi untuk Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik dan Haris mendaftar untuk posisi Kepala Kantor Wilayah Agama Provinsi Jawa Timur.

2. Harris dan menemui Rommy

Rommy keluar gedung KPK (Axel Jo Harianja/IDN Times)

Dalam kasus itu, lanjut Laode, Muafaq dan Haris diduga menemui Rommy dan pihak lain untuk mengurus proses lulus seleksi jabatan. Akan tetapi, pada Februari 2019, nama Haris justru tidak tercantum untuk diusulkan ke Menteri Agama.

"Pada sekitar pertengahan Februari 2019, pihak Kemenag menerima informasi bahwa nama HRS tidak termasuk 3 nama yang akan diusulkan ke Menteri Agama RI. Diduga terjadi kerja sama pihak-pihak tertentu untuk tetap meloloskan HRS dalam proses seleksi jabatan tinggi Kementerian Agama RI tersebut," jelas Laode.

Baca Juga: Rommy Merasa Dijebak, PPP: Serahkan Pada Hukum

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya