Jadi Tersangka Suap, Rommy Diduga Terima Uang Rp300 Juta
Rommy diduga menerima suap terkait jabatan di Kemenag
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy alias Rommy (RMY) sebagai tersangka kasus dugaan suap jabatan di Kementerian Agama (Kemenag), Sabtu (16/3).
Tak hanya itu, KPK juga menetapkan dua tersangka lainnya, yakni Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi (MFQ), dan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur Haris Hasanuddin (HRS).
Baca Juga: Merasa Dirinya Dijebak, Ini Isi Lengkap Surat Terbuka Rommy
1. Rommy pertama menerima Rp250 juta
Wakil Ketua KPK Laode M Syarif mengatakan Haris pernah menyetor uang sebesar Rp250 juta kepada Rommy.
"Pada 6 Februari 2019, HRS diduga mendatangi rumah RMY untuk menyerahkan uang Rp 250 juta terkait seleksi jabatan untuk HRS sesuai komitmen sebelumnya. Pada saat inilah diduga pemberian pertama terjadi," ujar Laode dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (16/3).
Laode kemudian menceritakan, kasus ini bermula ketika Kemenag Jawa Timur membuka lelang jabatan pada 2018. Muafaq mendaftar posisi untuk Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik dan Haris mendaftar untuk posisi Kepala Kantor Wilayah Agama Provinsi Jawa Timur.