Jaksa Agung: Baiq Nuril Tak Akan Mendekam di Penjara
Kejagung tinggal tunggu keputusan amnesti dari Presiden
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Terpidana kasus UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) asal Mataram, Nusa Tenggara Barat, Baiq Nuril Maknun, hari ini mendatangi Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI).
Ia datang sekitar pukul 10.00 WIB dengan didampingi anggota DPR RI dari fraksi PDI Perjuangan, Rieke Diah Pitaloka dan tim pengacaranya. Kedatangannya itu dijelaskan Rieke untuk menyerahkan lebih dari 100 surat permohonan penangguhan eksekusi yang terdiri dari berbagai instansi dan perorangan kepada Jaksa Agung, Muhammad Prasetyo.
Usai bertemu, Jaksa Agung pun mengapresiasi kepada Rieke dan tim pengacaranya yang telah setia mendampingi proses hukum Baiq.
"Kami memberi rasa terima kasih pada Ibu Rieke Diah yang intens menemani proses hukum Bu Baiq. Terlebih saat ada permohonan dari banyak pihak dalam kasus ini, ada perhatian khusus Pak Presiden,'' katanya di Kejagung RI, Jakarta Selatan, Jumat (12/7).
Baca Juga: Baiq Nuril: Saya Tidak Mau Jadi Konsumsi Publik, Kasihan Anak Saya
1. Jaksa Agung jamin Baiq Nuril tak akan dipenjara
Dalam kesempatan itu, Prasetyo menegaskan, Baiq Nuril untuk tidak perlu takut mendekam di penjara. Menurutnya, dalam konteks hukum, bukan sekadar untuk mencari keadilan dan kebenaran. Melainkan, harus dimanfaatkan dengan melihat kepentingan hukum yang lebih besar layaknya Hak Asasi Manusia (HAM), khususnya bagi kaum perempuan.
"Ini bagian dari politik kesetaraan gender tentunya ini harus diperhatikan bersama. Untuk Bu Baiq Nuril, gak perlu khawatir ketakutan pada eksekusi dimasukkan dalam jeruji besi, itu tidak akan. Kita akan lihat perkembangan selanjutnya," kata Prasetyo kepada Baiq Nuril.
Lebih lanjut, langkah amnesti dari Presiden dinilai Prasetyo sebagai suatu langkah yang bagus dalam proses penegakan hukum.
"Pelajaran berharga yang tentunya kita berharap ke depan gak ada lagi kasus seperti ini," katanya.
Baca Juga: Menkumham Ajukan Rekomendasi ke Jokowi untuk Amnesti Baiq Nuril