TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Jaksa Pinangki Diduga Terima Suap Rp7 Miliar dari Joko Tjandra

Pinangki sementara ditahan di rutan Salemba cabang Kejagung

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Hari Setiyono (IDN Times/Axel Jo Harianja)

Jakarta, IDN Times - Jaksa Pinangki Sirna Malasari telah ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Hari Setiyono mengatakan, Pinangki diduga menerima uang dari terpidana kasus hak tagih (cessie) Bank Bali, Joko Soegiarto Tjandra.

"Sementara kemarin yang beredar di media atau hasil pemeriksaan pengawasan diduga sekitar US$500.000. Dirupiahkan kira-kira Rp7 miliar," kata Hari di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (12/8/2020).

Baca Juga: Diduga Terima Suap dari Joko Tjandra, Jaksa Pinangki Jadi Tersangka

1. Pinangki sementara ditahan di rutan Salemba cabang Kejagung

Pinangki Sirna Malasari (tengah), jaksa dari Kejagung yang diduga bertemu Joko Tjandra dan Anita Kolopaking (Dok. IDN Times/Istimewa)

Hari menjelaskan, Pinangki ditetapkan sebagai tersangka usai penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) memeriksa empat orang saksi.

Empat orang saksi itu adalah Joko Tjandra, Anita Kolopaking, dan dua orang pihak swasta. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, penyidik langsung menangkap dan menahan Pinangki. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, penyidik langsung menangkap Pinangki dan ditahan selama 20 hari ke depan.

"Kooperatif dan semalam langsung di bawa ke Kejaksaan Agung atau ke bidang JAM Pidsus. Kemudian, dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan malam itu ditahan untuk sementara ditahan di rutan Salemba cabang Kejagung. Tentu nantinya selama proses akan dipindahkan ke rutan khusus wanita di Pondok Bambu," jelas Hari.

2. Penyidik masih mencari siapa lagi yang terlibat dalam kasus Pinangki

Dugaan bukti perjalanan Pinangki Sirna Malasari dan Anita Kolopaking ke Malaysia pada tahun 2019 (Dok. IDN Times/Masyarakat Anti Korupsi Indonesia)

Hari mengatakan, Kejagung sebenarnya ingin menggeledah kediaman Pinangki. Karena kondisi yang tak memungkinkan, Kejagung hanya menangkap dan menahan Pinangki.

"Dalam perkembangan penyidikan selanjutnya, tentu penyidik akan mengupas atau mendalami siapa saja yang berperan dalam hal pasal yang disangkakan terhadap tersangka," ucapnya.

Dalam kasus ini, Pinangki dijerat Pasal 5 huruf B Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Dia terancam hukuman pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun, serta denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp250 juta.

Baca Juga: MAKI Laporkan Bukti Dugaan Korupsi Jaksa Pinangki ke Komisi Kejaksaan

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya