MAKI Laporkan Bukti Dugaan Korupsi Jaksa Pinangki ke Komisi Kejaksaan

Orang-orang sekitar Joko Tjandra patut dicurigai pak

Jakarta, IDN Times - Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) akan menyerahkan sejumlah informasi dan dokumen Jaksa Pinangki Sinrna Malasari. Koordinator MAKI Boyamin Saiman akan menyerahkan dokumen itu ke Komisi Kejaksaan (Komjak).

“Hari ini, Selasa 11 Agustus 2020 jam 13.00 WIB di Kantor Komisi Kejaksaan, Jalan Rambai 1, Jakarta Selatan, MAKI akan menyerahkan informasi dan dokumen terkait dugaan pelanggaran etik dan dugaan pidana korupsi terkait oknum Jaksa Pinangki,” kata Boyamin dalam keterangan tertulis, Selasa (11/8/2020).

1. MAKI mendesak Komjak pecat Jaksa Pinangki

MAKI Laporkan Bukti Dugaan Korupsi Jaksa Pinangki ke Komisi KejaksaanDugaan bukti perjalanan Pinangki Sirna Malasari dan Anita Kolopaking ke Malaysia pada tahun 2019 (Dok. IDN Times/Masyarakat Anti Korupsi Indonesia)

Boyamin mengatakan MAKI mendesak Komjak agar mendalami dan memecat secara tidak hormat Jaksa Pinangki.

Dia juga meminta agar ada proses hukum terkait dugaan penerimaan uang rekomendasi untuk proses hukum, atas dugaan penerimaan uang atau janji, sebagaimana rumusan tindak pidana korupsi hak tagih Bank Bali, Joko Tjandra.

“Juga perlu rekomendasi Komjak kepada presiden, untuk menegur Jaksa Agung yang terkesan lamban memproses oknum Jaksa Pinangki,” kata Boyamin.

Baca Juga: Kapolri Mutasi Jabatan AKBP Napitupulu Yogi, Suami dari Jaksa Pinangki

2. MAKI laporkan Jaksa Pinangki ke Bareskrim Polri

MAKI Laporkan Bukti Dugaan Korupsi Jaksa Pinangki ke Komisi KejaksaanJoko Tjandra (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)

Sebagai informasi, nama Jaksa Pinangki memang masuk dalam empat nama saksi yang diduga berkaitan dengan kasus surat jalan palsu buron kelas kakap Joko Tjandra.

Nama-nama itu dilaporkan ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri pada Senin 10 Agustus 2020. Ada tiga orang dari pihak swasta dan satu dari aparat penegak hukum, yakni Jaksa Sirna Mala Sari dari Kejaksaan Agung RI.

3. Jaksa Pinangki diduga dua kali pergi ke Kuala Lumpur bertemu Joko Tjandra

MAKI Laporkan Bukti Dugaan Korupsi Jaksa Pinangki ke Komisi KejaksaanBuronan Joko Tjandra tiba di Bandara Halim Perdanakusuma, Kamis (30/7/2020) ANTARA FOTO/Nova Wahyudi

Boyamin dalam keterangannya pada Senin 10 Agustus 2020 menjelaskan, Jaksa Pinangki diduga berkaitan dengan tersangka Anita Kolopaking. Dia diduga mengajak Anita menjadi pengacara Joko Tjandra dan dua kali turut terbang ke Kuala Lumpur, Malaysia bertemu Joko Tjandra.

Penerbangan pertama dilakukan pada 12 November 2019 bersama seorang saksi lainnya bernama Rahmat S, dan yang kedua pada 25 November 2019, lagi-lagi bersama Rahmat S beserta Anita Kolopaking.

Baca Juga: Naik Proses Penyidikan, Jaksa Pinangki Terancam Dijerat Pasal Pidana

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya