TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Jaksa Pinangki Jalani Sidang Perdana di PN Jakpus Rabu 23 September

Urus fatwa MA, Joko Tjandra janjikan Pinangki uang Rp14 M!

Tersangka kasus suap pengurusan pengajuan fatwa Mahkamah Agung (MA) untuk membebaskan Djoko Tjandra, Pinangki Sirna Malasari berada di gedung Bundar, Kejaksaan Agung, Jakarta pada Rabu (2/9/2020) (ANTARA FOTO/Galih Pradipta)

Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Kamis (17/9/2020) kemarin, telah menyerahkan berkas perkara Jaksa Pinangki Sirna Malasari ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Humas PN Jakarta Pusat, Bambang Nurcahyono mengatakan, sidang akan digelar pada pekan depan.

"Setelah saya koordinasikan dengan Majelis Hakim-nya, maka hari sidang pertama-nya telah ditetapkan oleh Majelis Hakim-nya yaitu hari Rabu, tanggal 23 September 2020," kata Bambang saat dikonfirmasi, Jumat (18/9/2020).

Bambang menambahkan, Majelis Hakim akan diketuai oleh Eko Purwanto. Sementara anggota Majelis Hakim adalah Sunarso dan Mochamad Agus Salim.

Baca Juga: Kejagung Dalami Peran Orang Berinisial DK Terkait Kasus Jaksa Pinangki

1. Urus fatwa MA, Joko Tjandra janjikan Pinangki uang Rp14 miliar

Joko Tjandra diperiksa sebagai tersangka dalam kasus suap kepada oknum Jaksa Pinangki terkait kepengurusan permohonan peninjauan kembali (PK) dan pengurusan fatwa ke Mahkamah Agung (MA) (ANTARA FOTO/ Adam Bariq)

Sebelumnya diberitakan IDN Times, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Hari Setiyono, menjelaskan bagaimana awal kasus Pinangki mencuat.

Awalnya, pada bulan November 2019, Pinangki bersama Anita Kolopaking dan Andi Irfan Jaya, bertemu dengan Joko Soegiarto Tjandra di The Exchange 106 Lingkaran TrX Kuala Lumpur, Malaysia.

"Saat itu, saudara Joko Soegiarto Tjandra setuju meminta terdakwa Pinangki Sirna Malasari dan saudari Anita Kolopaking untuk membantu pengurusan fatwa ke Mahkamah Agung, melalui Kejaksaan Agung," kata Hari dalam keterangan tertulisnya, Kamis (17/9/2020).

2. Proses pengurusan fatwa dibantu oleh Andi Irfan Jaya

Tersangka kasus suap Jaksa Pinangki Sirna Malasari, Andi Irfan Jaya berjalan usai menjalani pemeriksaan di gedung Bundar, Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (2/9/2020) (ANTARA FOTO/Galih Pradipta)

Pengurusan fatwa MA itu agar Joko Tjandra tidak dieksekusi atas kasus korupsi hak tagih (cessie) Bank Bali. Sehingga, Joko bisa kembali ke Indonesia tanpa harus menjalani pidana.

"Atas permintaan tersebut, terdakwa Pinangki Sirna Malasari dan saudari Anita Kolopaking bersedia memberikan bantuan tersebut. Dan saudara Joko Soegiarto Tjandra, bersedia menyediakan imbalan berupa sejumlah uang sebesar 1.000.000 Dolar AS, untuk terdakwa PSM (Pinangki)," ungkap Hari.

Bila dibandingkan dengan kurs rupiah saat ini, uang tersebut setara Rp14.852.250.000 miliar. Untuk pengurusan fatwa MA itu, Pinangki menyerahkannya kepada pihak swasta, yakni mantan politisi Partai Nasdem, Andi Irfan Jaya.

"Hal itu sesuai dengan proposal 'Action Plan' yang dibuat oleh terdakwa PSM dan diserahkan oleh saudara Andi Irfan Jaya kepada Joko Soegiarto Tjandra," ucap Hari.

3. Sempat ingin menyuap pejabat di Kejagung dan MA sebesar Rp148 miliar

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Hari Setiyono (IDN Times/Axel Joshua Harianja)

Untuk mengurus permohonan fatwa MA, Pinangki, Andi Irfan dan Joko Tjandra sepakat memberi uang sebesar 10.000.000 Dolar AS atau setara Rp148.484.000.000 miliar, kepada pejabat di Kejagung dan MA. Namun, Hari tak mengungkapkan siapa pejabat di Kejagung dan MA tersebut.

Selanjutnya, Joko Tjandra memerintahkan almarhum adik iparnya yaitu Herriyadi Angga Kusuma, untuk memberikan uang sebesar US$500.000 atau setara Rp7.424.200.000 miliar kepada Pinangki. Uang itu dititipkan kepada Andi Irfan Jaya.

"Sebagai pembayaran down payment (DP) 50 persen dari 1.000.000 Dolar AS yang dijanjikan," ucap Hari.

Andi Irfan Jaya lantas memberikan uang itu kepada Pinangki. Kemudian, dari US$500.000 tersebut, Pinangki memberikan sebagian kepada Anita Kolopaking sebesar US$50.000 atau setara Rp742.420.000 juta.

"Sebagai pembayaran awal jasa Penasehat Hukum. Sedangkan sisanya sebesar 450.000 Dolar AS, masih dalam penguasaan terdakwa Pinangki Sirna Malasari," ujar Hari.

Baca Juga: Wow! Biaya Sewa Apartemen Jaksa Pinangki Ternyata Rp75 Juta per Bulan

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya