Kejagung Dalami Peran Orang Berinisial DK Terkait Kasus Jaksa Pinangki

Siapa DK?

Jakarta, IDN Times - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi (MAKI), Boyamin Saiman, meminta KPK untuk mendalami peran orang lain dalam kasus yang menjerat Joko Soegiarto Tjandra dan Jaksa Pinangki Sirna Malasari. Salah satu nama itu berinisial DK.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah mengatakan, pihaknya tengah mendalami siapa DK tersebut.

"Kita gak tahu (dari unsur mana), yang jelas DK itu ada data, singkatannya DK. Makanya, kita lagi cari DK ini siapa," kata Febrie di Gedung Bundar JAM Pidsus Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (11/9/2020).

Baca Juga: Terbitkan Paspor Joko Tjandra, KPK Diminta Dalami Peran Oknum Imigrasi

1. Akan koordinasi dengan Bareskrim Polri terkait siapa DK

Kejagung Dalami Peran Orang Berinisial DK Terkait Kasus Jaksa PinangkiDirektur Penyidikan Jaksa Agung Muda (JAM) Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejagung, Febrie Adriansyah (IDN Times/Axel Jo Harianja)

Febrie mengatakan, inisial seseorang bernama DK didapatkan dari dokumen. Selain itu, nama DK juga tercantum dalam proposal kepengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA), yang diajukan oleh Pinangki.

"Nanti kita koordinasi ke Bareskrim (Polri). Jangan-jangan dia tahu nama DK. Kan di sana nyidik (kasus Joko Tjandra) juga," ujar Febrie.

2. MAKI sebut inisial lain yang diduga terlibat dalam kasus Joko Tjandra

Kejagung Dalami Peran Orang Berinisial DK Terkait Kasus Jaksa PinangkiJoko Tjandra diperiksa sebagai tersangka dalam kasus suap kepada oknum Jaksa Pinangki terkait kepengurusan permohonan peninjauan kembali (PK) dan pengurusan fatwa ke Mahkamah Agung (MA) (ANTARA FOTO/ Adam Bariq)

Sebelumnya, Boyamin Saiman meminta KPK juga mendalami aktivitas dari jaksa Pinangki Sirna Malasari dan Anita Dewi Anggraeni Kolopaking, terkait kepengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA).

"Dengan diduga sering menyebut istilah 'Bapakmu' dan 'Bapakku'," ucapnya dalam keterangan tertulis hari ini.

Boyamin melanjutkan, KPK perlu mendalami berbagai inisial nama yang diduga sering disebut Pinangki, Anita dan Joko Tjandra dalam rencana kepengurusan fatwa MA tersebut.

"Yaitu T, DK, BR, HA dan SHD. KPK hendaknya mendalami peran PSM (Pinangki) yang diduga pernah menyatakan kepada ADK (Anita), intinya pada hari Rabu akan mengantar R menghadap pejabat tinggi di Kejagung," ungkap Boyamin.

"KPK hendaknya mendalami peran PSM untuk melancarkan rencana transaksi perusahaan power plant dengan JST diduga melibatkan orang inisial PG, yang hingga saat ini belum didalami oleh Penyidik Pidsus Kejagung," sambung Boyamin.

3. Kasus Joko Tjandra ditangani Kejagung dan Polri

Kejagung Dalami Peran Orang Berinisial DK Terkait Kasus Jaksa PinangkiJoko Tjandra diperiksa sebagai tersangka dalam kasus suap kepada oknum Jaksa Pinangki terkait kepengurusan permohonan peninjauan kembali (PK) dan pengurusan fatwa ke Mahkamah Agung (MA) (ANTARA FOTO/ Adam Bariq)

Kejagung diketahui telah menetapkan tiga tersangka atas kasus ini. Di antaranya Joko Tjandra, Pinangki dan mantan politisi Nasdem Andi Irfan Jaya. Pinangki diduga menerima suap dari Joko sebesar 500 ribu Dolar AS atau setara Rp7,4 miliar.

Namun, uang itu diduga lebih dulu diterima Andi Irfan Jaya yang diduga sebagai perantara. Suap ini terkait kepengurusan fatwa MA, agar Joko tidak bisa dieksekusi atas kasus korupsi hak tagih (cessie) Bank Bali.

Sedangkan Bareskrim Polri telah menetapkan empat orang tersangka, terkait kasus penghapusan nama Joko dari daftar red notice. Di antaranya, pihak pemberi suap Joko Tjandra dan pengusaha bernama Tommy Sumardi.

Kemudian, pihak penerima suap mantan Kadiv Hubinter Polri, Irjen Pol. Napoleon Bonaparte dan mantan Karo Korwas PPNS Polri, Brigjen Pol. Prasetijo Utomo. Namun, belum diketahui berapa nilai suap yang diberikan Joko kepada dua Jenderal Polisi itu.

Baca Juga: KPK Minta Perkara Joko Tjandra Suap Polisi dan Jaksa Dipisah

Topik:

  • Yogie Fadila

Berita Terkini Lainnya