TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Jaksa Pinangki Keberatan Didakwa Melakukan Permufakatan Jahat 

Dakwaan itu dinilai tanpa alat bukti yang cukup

Pinangki Sirna Malasari mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (30/9/2020) (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)

Jakarta, IDN Times - Jaksa Pinangki Sirna Malasari merasa keberatan dengan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), karena ditetapkan sebagai tersangka atas permufakatan jahat.

Dalam sidang eksepsi atau nota pembelaan yang dibacakan Kuasa Hukum Pinangki, Kresna, kliennya itu menilai dakwaan JPU tidak berdasarkan alat bukti.

"Penyidik menetapkan tersangka permufakatan jahat untuk memberi hadiah atau janji tanpa alat bukti yang cukup," ucap Kresna di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (30/9/2020).

Baca Juga: Bantah Dakwaan, Jaksa Pinangki Klaim Tak Kenal Jaksa Agung 

1. Pinangki menilai tak ada bukti terkait uang yang akan diberikan ke pejabat MA dan Kejagung

Pinangki Sirna Malasari mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (30/9/2020) (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)

Dalam sidang dakwaan yang digelar Rabu, 23 September 2020, Pinangki didakwa bermufakat jahat dengan Joko Soegiarto Tjandra dan mantan politisi Partai Nasdem, Andi Irfan Jaya.

Permufakatan jahat itu, guna memberikan uang senilai US$10.000.000, kepada pejabat di Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Mahkamah Agung (MA).

"Dalam berkas perkara tidak ada satu saksi pun yang menerangkan adanya kesepakatan antara terdakwa, Andi Irfan Jaya, dan Joko Soegiarto Tjandra untuk memberikan uang ke pejabat di Mahkamah Agung dan Kejaksaan Agung terkait dengan upaya mendapatkan fatwa Mahkamah Agung," jelas dia.

2. JPU juga tak menjelaskan siapa pejabat Kejagung dan MA yang dimaksud

Pinangki Sirna Malasari mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (30/9/2020) (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)

Tak hanya itu, dalam dakwaan, JPU juga tidak mengungkap secara jelas siapa pejabat yang dimaksud. Dia kembali menegaskan, dakwaan JPU tidak berdasarkan alat bukti yang cukup.

"Penyidik dan JPU juga tidak mengungkap dengan jelas siapa pejabat di Mahkamah Agung dan Kejaksaan Agung yang akan diberi uang tersebut, seandainya benar “quod non” ada permufakatan jahat yang dilakukan terdakwa dengan Andi Irfan Jaya dan Joko Soegiarto Tjandra," ucapnya.

Baca Juga: Dari Uang Suap, Segini Biaya Perawatan Kecantikan Jaksa Pinangki 

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya