Jaksa Pinangki Keberatan Didakwa Melakukan Permufakatan Jahat
Dakwaan itu dinilai tanpa alat bukti yang cukup
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Jaksa Pinangki Sirna Malasari merasa keberatan dengan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), karena ditetapkan sebagai tersangka atas permufakatan jahat.
Dalam sidang eksepsi atau nota pembelaan yang dibacakan Kuasa Hukum Pinangki, Kresna, kliennya itu menilai dakwaan JPU tidak berdasarkan alat bukti.
"Penyidik menetapkan tersangka permufakatan jahat untuk memberi hadiah atau janji tanpa alat bukti yang cukup," ucap Kresna di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (30/9/2020).
Baca Juga: Bantah Dakwaan, Jaksa Pinangki Klaim Tak Kenal Jaksa Agung
1. Pinangki menilai tak ada bukti terkait uang yang akan diberikan ke pejabat MA dan Kejagung
Dalam sidang dakwaan yang digelar Rabu, 23 September 2020, Pinangki didakwa bermufakat jahat dengan Joko Soegiarto Tjandra dan mantan politisi Partai Nasdem, Andi Irfan Jaya.
Permufakatan jahat itu, guna memberikan uang senilai US$10.000.000, kepada pejabat di Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Mahkamah Agung (MA).
"Dalam berkas perkara tidak ada satu saksi pun yang menerangkan adanya kesepakatan antara terdakwa, Andi Irfan Jaya, dan Joko Soegiarto Tjandra untuk memberikan uang ke pejabat di Mahkamah Agung dan Kejaksaan Agung terkait dengan upaya mendapatkan fatwa Mahkamah Agung," jelas dia.
Baca Juga: Dari Uang Suap, Segini Biaya Perawatan Kecantikan Jaksa Pinangki