Jaksa Pinangki Keberatan Didakwa Melakukan Permufakatan Jahat
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Jaksa Pinangki Sirna Malasari merasa keberatan dengan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), karena ditetapkan sebagai tersangka atas permufakatan jahat.
Dalam sidang eksepsi atau nota pembelaan yang dibacakan Kuasa Hukum Pinangki, Kresna, kliennya itu menilai dakwaan JPU tidak berdasarkan alat bukti.
"Penyidik menetapkan tersangka permufakatan jahat untuk memberi hadiah atau janji tanpa alat bukti yang cukup," ucap Kresna di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (30/9/2020).
Baca Juga: Bantah Dakwaan, Jaksa Pinangki Klaim Tak Kenal Jaksa Agung
1. Pinangki menilai tak ada bukti terkait uang yang akan diberikan ke pejabat MA dan Kejagung
Dalam sidang dakwaan yang digelar Rabu, 23 September 2020, Pinangki didakwa bermufakat jahat dengan Joko Soegiarto Tjandra dan mantan politisi Partai Nasdem, Andi Irfan Jaya.
Permufakatan jahat itu, guna memberikan uang senilai US$10.000.000, kepada pejabat di Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Mahkamah Agung (MA).
"Dalam berkas perkara tidak ada satu saksi pun yang menerangkan adanya kesepakatan antara terdakwa, Andi Irfan Jaya, dan Joko Soegiarto Tjandra untuk memberikan uang ke pejabat di Mahkamah Agung dan Kejaksaan Agung terkait dengan upaya mendapatkan fatwa Mahkamah Agung," jelas dia.
2. JPU juga tak menjelaskan siapa pejabat Kejagung dan MA yang dimaksud
Tak hanya itu, dalam dakwaan, JPU juga tidak mengungkap secara jelas siapa pejabat yang dimaksud. Dia kembali menegaskan, dakwaan JPU tidak berdasarkan alat bukti yang cukup.
"Penyidik dan JPU juga tidak mengungkap dengan jelas siapa pejabat di Mahkamah Agung dan Kejaksaan Agung yang akan diberi uang tersebut, seandainya benar “quod non” ada permufakatan jahat yang dilakukan terdakwa dengan Andi Irfan Jaya dan Joko Soegiarto Tjandra," ucapnya.
3. Ini tiga dakwaan yang menjerat Pinangki
Dalam kasus ini, Pinangki didakwa dengan tiga dakwaan. Pertama, dia didakwa menerima suap sebesar US$500.000 atau setara Rp7,4 miliar. Suap itu berasal dari terpidana kasus hak tagih (cessie) Bank Bali, Joko Soegiarto Tjandra.
Kedua, Pinangki didakwa melakukan pencucian uang sebesar US$444.900 atau setara Rp6,2 miliar. Uang itu adalah sisa suap dari Joko Tjandra, terkait pengurusan fatwa ke MA.
Ketiga, Pinangki didakwa bermufakat jahat dengan Andi Irfan Jaya dan Joko Tjandra, guna menyuap pejabat di Kejagung dan MA senilai US$10.000.000 atau setara Rp148 miliar. Sidang akan dilanjutkan lagi pada Rabu, 7 Oktober 2020. Agendanya, mendengarkan pendapat JPU atas eksepsi
Baca Juga: Dari Uang Suap, Segini Biaya Perawatan Kecantikan Jaksa Pinangki