Diperiksa 22 Jam, Apa saja yang Didalami Polisi dari Jokdri?
Jokdri diperiksa sebagai tersangka perusakan barang bukti
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum (Ketum) Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia) PSSI Joko Driyono alias Jokdri telah menjalani pemeriksaan lanjutan terkait perusakan barang bukti kasus pegaturan skor. Ia hadir di Polda Metro Jaya sejak Kamis (21/2) pukul 09.45 WIB. Jokdri akhirnya menyelesaikan pemeriksaannya pukul 08:00 keesokan harinya, Jumat (22/2).
Apa komentar Jokdri usai diperiksa secara maraton?
"Alhamdulillah pemeriksaan yang kedua saya lalui (dengan) cukup melelahkan, cukup panjang. Tapi saya merasa nyaman menjalani proses ini," ujar Jokdri kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (22/2)
Lalu, apa saja yang didalami oleh Satuan Tugas (Satgas) Anti-Mafia Bola terhadap pemeriksaan lanjutan itu ?
Baca Juga: Sopir Jokdri Ungkap Detik-detik Perusakan Alat Bukti Pengaturan Skor
1. Jokdri enggan membeberkan apa saja yang didalami penyidik dalam pemeriksaannya
Ketika ditanyai awak media apa saja yang didalami penyidik dalam pemeriksaan lanjutan itu, Jokdri enggan berkomentar lebih jauh. Ia menilai, dirinya tidak berwenang menyampaikan apa saja yang didalami penyidik terkait pemeriksaannya.
"Ini tentu ada hubunganya dengan peristiwa penggeledahan ROP (kantor PSSI) di Jakarta saat saya berada di Abu Dhabi. Tapi subtansinya karena ini sudah masuk di proses hukum kita semua tunggu, mudah-mudahan nanti segera bisa dituntaskan," kata Jokdri.
Sebelumnya, ia telah menjalani pemeriksaan di Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada Senin (18/2) lalu. Namun, pemeriksaan yang memakan waktu sekitar 20 Jam itu ditunda karena ada pertanyaan penyidik yang belum diselesaikan. Ada 32 pertanyaan yang disiapkan penyidik, namun belum seluruhnya ditanyakan kepada Jokdri.
Terkait hal itu, Jokdri tidak dapat membeberkan apa saja substansi dari pertanyaan-pertanyaan yang diajukan penyidik kepadanya.
"Saya mohon maaf tidak bisa menyampaikan substansinya karena ini sudah masuk dalam proses hukum," katanya.
Baca Juga: Satgas Anti-Mafia Bola Sita Uang Rp300 Juta dari Apartemen Jokdri