Kapolda Metro: Selama PSBB, Ojek Online Dilarang Bonceng Penumpang
Kendaraan pribadi juga diatur jumlah penumpangnya
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyatakan penerapan Pembatasan Sosial Skala Besar (PSBB) di ibu kota efektif diberlakukan pada Jumat (10/4). Terkait penerapasan PSBB tersebut, Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol. Nana Sudjana menegaskan, pihaknya tidak menutup akses keluar dan masuk ke Ibu Kota.
"Terkait pembatasan transportasi, perlu saya sampaikan tidak ada penutupan dan pengalihan arus lalu lintas jalan pada akses masuk dan keluar DKI Jakarta," jelas Nana di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (8/4).
Baca Juga: Ini Wilayah-wilayah yang akan Susul DKI Jakarta Ajukan PSBB
1. Semua kendaraan dibatasi kapasitas penumpangnya, termasuk ojek online
Anies sebelumnya juga menyatakan, kapasitas penumpang transportasi umum akan dibatasi menjadi 50 persen. Hal itu juga sebagai bentuk physical distancing.
Nana mencontohkan, jika bus memiliki kapasitas 40 orang, maka dibatasi menjadi 20 orang. Begitu juga kendaraan pribadi, hingga sepeda motor.
"Tidak ada istilahnya berboncengan. Jelas melanggar physical distancing. Jadi mereka hanya diperbolehkan untuk satu orang. Ini berlaku bagi ojek online," jelasnya.
Baca Juga: Ini Instruksi Lengkap Gubernur Anies Soal Pemberlakuan PSBB di DKI