TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Kapolda Metro: Selama PSBB, Ojek Online Dilarang Bonceng Penumpang

Kendaraan pribadi juga diatur jumlah penumpangnya

Sejumlah kendaraan bermotor melintas dengan latar belakang pembangunan 'longspan' atau bentangan beton panjang lintasan Light Rail Transit (LRT) di Kuningan, Jakarta. (ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra)

Jakarta, IDN Times - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyatakan penerapan Pembatasan Sosial Skala Besar (PSBB) di ibu kota efektif diberlakukan pada Jumat (10/4). Terkait penerapasan PSBB tersebut, Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol. Nana Sudjana menegaskan, pihaknya tidak menutup akses keluar dan masuk ke Ibu Kota.

"Terkait pembatasan transportasi, perlu saya sampaikan tidak ada penutupan dan pengalihan arus lalu lintas jalan pada akses masuk dan keluar DKI Jakarta," jelas Nana di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (8/4).

Baca Juga: Ini Wilayah-wilayah yang akan Susul DKI Jakarta Ajukan PSBB

1. Semua kendaraan dibatasi kapasitas penumpangnya, termasuk ojek online

Jakarta berstatus PSBB (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)

Anies sebelumnya juga menyatakan, kapasitas penumpang transportasi umum akan dibatasi menjadi 50 persen. Hal itu juga sebagai bentuk physical distancing.

Nana mencontohkan, jika bus memiliki kapasitas 40 orang, maka dibatasi menjadi 20 orang. Begitu juga kendaraan pribadi, hingga sepeda motor.

"Tidak ada istilahnya berboncengan. Jelas melanggar physical distancing. Jadi mereka hanya diperbolehkan untuk satu orang. Ini berlaku bagi ojek online," jelasnya.

2. Masih menanti peraturan gubernur

Gubernur Anies Baswedan di Kompleks Parlemen (IDN Times/Gregorius Aryodamar P)

Terkait pembatasan angkutan transportasi roda dua, Polda Metro Jaya masih mencari solusi yang terbaik. Nana mengatakan, pihaknya masih membahas aturan terkait pembatasan transportasi itu.

"Detailnya kita masih menunggu peraturan gubernur. Ini masih dalam proses, insyaallah besok selesai. Rencananya akan diberlakukan Jumat, 10 April 2020," jelasnya.

Nana menambahkan, jika nantinya ditemukan kendaraan yang melebih kapasitas, penegakan hukum menjadi upaya paling terakhir.

"Penerapan sanksi itulah jadi jalan terakhir. Kita akan persuasif, humanis, komunikatif. Kalau tidak bisa, kita arahnya teguran," jelas mantan Kapolda Nusa Tenggara Barat (NTB) ini.

Baca Juga: Ini Instruksi Lengkap Gubernur Anies Soal Pemberlakuan PSBB di DKI

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya