Ini Instruksi Lengkap Gubernur Anies Soal Pemberlakuan PSBB di DKI

PSBB akan berlaku selama 14 hari bahkan bisa lebih

Jakarta, IDN Times - Usai menunggu sekitar lima hari, akhirnya permintaan Gubernur Anies Baswedan untuk melakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk mencegah penyebaran COVID-19 diberi lampu hijau oleh Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto. Surat persetujuan dilayangkan oleh Menkes Terawan pada Selasa pagi (7/4) ke Pemprov DKI Jakarta. 

Sementara, pada malam harinya, Anies mengumumkan konsep dan rencana PSBB yang akan diberlakukan di ibukota. PSBB akan mulai diberlakukan secara efektif di seluruh area DKI Jakarta pada Jumat (10/4). 

"DKI Jakarta akan melaksanakan PSBB sebagaimana yang digariskan keputusan menteri, efektif mulai Jumat, 10 April 2020," ungkap Anies ketika memberikan keterangan pers di Balai Kota DKI semalam. 

Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu menjelaskan sesungguhnya warga DKI Jakarta sudah menjalankan konsep PSBB selama hampir tiga pekan terakhir. Ia mencontohkan pembatasan yang sudah dilakukan antara lain menghentikan kegiatan belajar mengajar (KBM), mengimbau work from home, dan pembatasan transportasi umum. Yang membedakan dalam PSBB kali ini yaitu akan ada aturan yang mengikat warga. 

"Jadi, yang akan kami lakukan yakni pada komponen penegakan karena akan disusun aturan yang memiliki kekuatan mengikat pada warga untuk mengikuti. Kami berharap agar pembatasan ini diikuti," tutur dia lagi. 

Lalu, bagaimana isi instruksi lengkap Anies untuk PSBB di DKI Jakarta? Apa saja kegiatan yang dibolehkan berjalan dan dilarang selama PSBB berlaku?

1. Selama proses PSBB kebutuhan logistik warga DKI Jakarta tetap terjamin

Ini Instruksi Lengkap Gubernur Anies Soal Pemberlakuan PSBB di DKIAnies Baswedan gunakan masker saat beri keterangan pers (Dok. Humas Pemprov DKI Jakarta)

Total, ada delapan poin di dalam instruksi Gubernur Anies yang disampaikan pada Selasa malam kemarin. Ia menjelaskan PSBB baru akan berlaku secara efektif dua hari lagi lantaran perlu disosialisasikan lebih dulu. 

Kemudian, selama PSBB, warga tetap bisa berbelanja kebutuhan pokok. Bahkan, PD Pasar Jaya disiapkan untuk mendistribusikan kebutuhan pokok itu ke rumah-rumah warga. 

"Ada lebih dari 100 pasar yang siap memasok kebutuhan warga DKI Jakarta," ungkap Anies semalam. 

Ia menggaris bawahi, PSBB ini berlaku selama dua pekan. Pembatasan itu bisa diperpanjang sesuai dengan kebutuhan dan situasi COVID-19 di ibu kota. Berikut instruksi lengkap Anies mengenai PSBB:

1. Pembatasan jam maupun jumlah moda transportasi umum di Jakarta. Bus yang biasanya diisi 50 orang akan di atur menjadi 25 orang (dibatasi jumlahnya). Jam operasional angkutan umum dimulai dari pukul 06.00 s.d 18.00 WIB.

2. Tidak boleh ada acara berkumpul lebih dari 5 orang. Bekerja di rumah, beribadah di rumah serta kegiatan-kegiatan lain yang dapat menimbulkan perkumpulan lebih dari 5 orang.

3. Keluar rumah harus menggunakan masker. Jaga jarak dan tingkatkan pola hidup sehat.

4. PD Pasar Jaya dipersiapkan untuk menyiapkan kebutuhan pangan warga sehari-hari, sehingga tidak ada pembatasan untuk kendaraan pengangkut logistik pangan.

5. PSBB akan disosialisasikan 2 hari, yaitu hari Rabu dan Kamis dan kemudian akan mulai diterapkan sepenuhnya mulai tanggal 10 April 2020.

6. Semua aparat baik dari pihak Pemprov DKI Jakarta, Kepolisian dan TNI akan menindak tegas apabila masyarakat tidak mematuhinya.

7. Kemungkinan besar PSBB akan dilaksanakan selama 14 hari, itu artinya WFH dan Home Learning dimungkinkan akan diperpanjang.

8. Peraturan pelaksanaan PSBB tersebut akan dikeluarkan secepat mungkin

Baca Juga: Lakukan 5 Hal Ini untuk Selamatkan Mentalmu saat PSBB

2. Selama PSBB Pemprov DKI Jakarta larang ojol bawa penumpang, tapi mengendarai kendaraan pribadi dibolehkan

Ini Instruksi Lengkap Gubernur Anies Soal Pemberlakuan PSBB di DKIInfografis PSBB (IDN Times/Arief Rahmat)

Uniknya, selama PSBB diberlakukan nanti, Pemprov DKI Jakarta melarang ojek online mengangkut penumpang. Mereka hanya diizinkan menerima layanan untuk pengantaran barang. 

Di sisi lain, taksi online masih diizinkan beroperasi di DKI Jakarta selama PSBB. Jam operasional transportasi umum dibatasi mulai pukul 08:00 WIB hingga 18:00 WIB. Tetapi, kendaraan pribadi milik warga tetap dibiarkan melintas di jalanan ibukota. Maka yang terjadi jalanan tetap dipenuhi kendaraan roda empat dan dua. 

Hal itu sudah dikonfirmasi berdasarkan data dari Polda Metro Jaya. Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Sambodo Purnomo Yogo menjelaskan selama periode bekerja dari rumah (WFH), jumlah kendaraan yang melintas justru meningkat. 

"Data menunjukkan memang ada kenaikan 10 persen bila dibandingkan dengan hari Senin minggu yang lalu," katanya saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (7/4).

3. Tiga daerah di Provinsi Jawa Barat segera mengikuti langkah DKI Jakarta yang minta status PSBB

Ini Instruksi Lengkap Gubernur Anies Soal Pemberlakuan PSBB di DKIIDN Times/Bagus F

Usai DKI Jakarta yang diberi restu untuk penerapan PSBB oleh Menkes Terawan, maka ke depan menyusul Provinsi Jawa Barat. Juru bicara pemerintah khusus untuk penanganan COVID-19, dr. Achmad Yurianto membenarkan mengenai rencana itu. 

Dalam rapat bersama Wapres Ma'ruf Amin yang ia ikuti, Gubernur Ridwan Kamil sudah menyampaikan niatan itu. 

“Mau mengajukan (untuk diberlakukan PSBB)," ungkap pria yang akrab disapa Yuri kepada IDN Times pada Selasa malam (7/4). 

“Gubernurnya yang ngomong (akan mengajukan PSBB) ke pak wapres," kata dia lagi. 

Jadi, warga DKI Jakarta sudah siap untuk mengikuti PSBB?

https://www.youtube.com/embed/tjxHELqn72E

Baca Juga: Jubir COVID-19: Jawa Barat akan Menyusul DKI Jakarta untuk PSBB

Topik:

  • Septi Riyani

Berita Terkini Lainnya