TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Kasus Dugaan Surat Jalan Palsu, Joko Tjandra Dituntut 2 Tahun Penjara

Joko Tjandra bakal ajukan nota pembelaan

Joko Tjandra selaku terdakwa perkara suap kepada jaksa dan perwira tinggi Polri serta pemufakatan jahat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (19/11/2020) (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)

Jakarta, IDN Times - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yeni Trimulyani meminta majelis hakim menyatakan Joko Soegiarto Tjandra bersalah dalam kasus dugaan penerbitan surat jalan palsu.

"Menjatuhkan hukuman terhadap Joko Soegiarto Tjandra alias Joko Soegiarto alias Joe Chan bin Tjandra Kusuma, dengan pidana penjara dua tahun," kata Yeni saat membacakan surat tuntutan di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Jumat (4/12/2020).

Baca Juga: Polri-Kejagung Serahkan Berkas, Akankah KPK Usut Kasus Joko Tjandra?

1. Joko Tjandra dinilai berbelit-belit selama persidangan

Terpidana kasus cessie Bank Bali Joko Tjandra menjalani sidang dakwaan dalam perkara dugaan suap kepada jaksa dan perwira tinggi Polri serta pemufakatan jahat di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (2/11/2020) (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)

Dalam tuntutannya, Yeni mempertimbangkan sejumlah hal. Hal yang memberatkan, Joko Tjandra dinilai berbelit-belit saat memberi keterangan selama jalannya persidangan.

"Bahwa terdakwa berbelit-belit dan tidak berterus terang dalam memberikan keterangan. Sehingga mempersulit jalannya persidangan. Hal-hal yang meringankan, bahwa terdakwa sudah berusia lanjut," ucap dia.

2. Joko Tjandra bakal ajukan nota pembelaan

Terpidana kasus cessie Bank Bali Joko Tjandra selaku terdakwa perkara suap kepada jaksa dan perwira tinggi Polri serta pemufakatan jahat bersiap menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (19/11/2020) (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)

Sementara, Kuasa Hukum Joko Tjandra, Krisna Murti mengatakan, pihaknya bakal mengajukan nota pembelaan atas tuntutan jaksa.

"Kami akan sanggah semua dalam nota pembelaan atau pledoi kami," ucapnya.

Krisna menilai, kliennya itu tidak mengetahui bagaimana proses pembuatan surat-surat yang diduga palsu tersebut. Bahkan, Joko disebut tidak menginisiasi pembuatan surat-surat palsu itu.

"Klien kami tidak mengetahui keberadaan surat itu, isinya salah. Lihat saja tidak pernah, mana mungkin tahu isinya," ujar Krisna.

3. Tiga terdakwa didakwa membuat surat jalan palsu

Terpidana kasus cessie Bank Bali Joko Tjandra menjalani sidang lanjutan dalam perkara dugaan suap kepada jaksa dan perwira tinggi Polri serta pemufakatan jahat di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (10/11/2020) (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)

Joko Tjandra didakwa memalsukan surat jalan palsu. Tak hanya itu, dua terdakwa lainnya yakni Brigjen Prasetijo Utomo dan Anita Kolopaking juga didakwa dengan hal yang sama.

Dalam perkara ini, Joko Tjandra disangkakan melanggar Pasal 263 ayat 1 dan 2 KUHP, Pasal 426 KUHP dan Pasal 221 KUHP. Terpidana kasus korupsi hak tagih (cessie) bank Bali ini, diancam hukuman 5 tahun penjara.

Kemudian, Brigjen Prasetijo disangkakan Pasal 263 Ayat 1 dan 2 KUHP jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1e KUHP, Pasal 426 KUHP dan/atau Pasal 221 Ayat 1 dan 2 KUHP. Jenderal bintang satu itu diancam hukuman maksimal 6 tahun penjara.

Sedangkan, Anita Kolopaking, dijerat Pasal 263 Ayat (2) KUHP terkait penggunaan surat palsu dan Pasal 223 KUHP tentang upaya membantu kaburnya tahanan. Anita terancam hukuman penjara paling lama enam tahun.

Baca Juga: Nama Kabareskrim Muncul di Kasus Joko Tjandra, Ini Kata Polri

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya