TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Kasus Pencucian Uang, Eks Ketua GNPF Bachtiar Nasir Diperiksa Rabu

Polisi telah memiliki bukti-bukti terkait kasus itu

IDN Times/Margith Juita Damanik

Jakarta, IDN Times - Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol. Dedi Prasetyo membenarkan, Bareskrim Mabes Polri memanggil Ustaz Bachtiar Nasir untuk diperiksa terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Bachtiar Nasir akan dipanggil Rabu (8/5) besok. Bahkan dalam surat pemanggilannya, status Bachtiar telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Surat panggilan (Bachtiar Nasir) itu betul, terkait masalah penyalahgunaan dana yayasan. Tentunya nanti akan didalami oleh penyidik dari Direktorat Tipideksus (Tindak Pidana Ekonomi Khusus). Itu yang menangani kasus tersebut. Itu kasus tahun 2017," jelas Dedi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (7/5).

1. Polisi telah memiliki bukti-bukti terkait

IDN Times/Axel Jo Harianja

Dedi mengatakan, pihak penyidik Direktorat Tipideksus telah memiliki alat bukti terkait indikasi penggunaan dana dalam kasus tersebut. Untuk itu, polisi memanggil Bachtiar guna dimintai keterangan untuk memperkuat alat bukti yang telah dimiliki oleh kepolisian.

"Tentunya penyidik sudah memiliki alat bukti ke sana. Oleh karena itu, penyidik akan meminta keterangan yang bersangkutan, mengklarifikasi data-data serta alat bukti yang dimiliki oleh penyidik," kata Dedi.

"Nanti akan didalami karena besok kan baru mulai dilaksanakan pemeriksaan. Rekan-rekan kita minta tunggu dulu biar penyidik melaksanakan tugasnya besok," sambung Dedi.

2. Polri bantah kasus itu dianggap kriminalisasi ulama

IDN Times/Axel Jo Harianja

Ketika ditanya apakah kasus itu dapat dikaitkan sebagai kriminalisasi ulama, Dedi membantah. Menurut Dedi, setiap apa yang dilakukan oleh penyidik Polri selalu berlandaskan pada fakta hukum.

"Jadi jangan istilahnya ke background-nya. Jadi, perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh seseorang tanpa dia melihat hukum status sosialnya," terang Dedi.

"Maka orang tersebut harus bertanggung jawab terhadap perbuatan yang sudah dilakukan. Penyidik akan melaksanakan proses penyidikan secara profesional dan proporsional berdasarkan fakta hukum yang saat ini dimiliki," katanya lagi.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya