Kasus Suap Joko Tjandra, Jaksa Pinangki Dituntut 4 Tahun Penjara
Pinangki dituntut membayar denda Rp500 juta
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yanuar Utomo meminta agar hakim menjatuhkan pidana 4 tahun penjara kepada Jaksa Pinangki Sirna Malasari karena dianggap bersalah menerima suap dari Joko Soegiarto Tjandra.
"Menjatuhkan hukuman pidana hukum kepada terdakwa Pinangki Sirna Malasari dengan pidana 4 tahun penjara. Menjatuhkan hukuman membayar denda Rp500 juta. Apabila tidak dibayar, maka diganti pidana kurungan selama 6 bulan," katanya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (11/1/2020).
Baca Juga: Pinangki Menangis di Persidangan, Minta Belas Kasihan Majelis Hakim
1. Ini alasan jaksa tuntut Pinangki 4 tahun penjara
Yanuar mengungkapkan, alasan Pinangki dituntut 4 tahun penjara. Hal yang memberatkan, Pinangki dinilai tidak mendukung program pemerintah untuk memberantas korupsi.
"Hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, menyesali perbuatan dan berjanji tidak mengulangi, terdakwa punya anak usia 4 tahun," ucap dia.
Baca Juga: Jaksa Pinangki Kirim Uang Rp500 Juta Tiap 6 Bulan ke Adik, Hasil Suap?