Kejagung Eksekusi Uang Rp477 Miliar Kasus Korupsi PT PLN Batubara
Terpidana korupsi terancam hukuman penjara empat tahun
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Agung, hari ini, mengeksekusi barang bukti milik terpidana kasus korupsi di PT PLN Batubara, Kokos Jiang alias Kokos Leo Lim.
"Hari ini adalah eksekusi barang bukti dengan nilai Rp477.359.539 miliar. Yang ada di sini Rp100 miliar. Artinya kalau ditumpuk, kita tidak akan kelihatan yang ada di sini," kata Jaksa Agung, ST Burhanuddin dalam Konferensi Pers di Ruang Sasana Pradana Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (15/11).
Baca Juga: Eks Dirut PT PLN Merasa Sejak Awal Dijebak, Ini Respons KPK
1. Kokos harus mengganti kerugian sebesar Rp477 miliar
Burhanuddin melanjutkan, berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 3318 K/Pid/Sus tahun 2019, 17 Oktober 2019, Kokos dijatuhkan pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp477.359.539 miliar.
"Bahwa uang pengganti tersebut telah disetor ke kas negara oleh jaksa eksekutor melalui sistem informasi PNBP online atau simponi Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," jelas Burhanuddin.
Baca Juga: Eks Dirut PLN Sofyan Basir Bebas dari Tuduhan Korupsi, Ini Kata Erick