TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Kejagung Janji Bakal Transparan Ungkap Keterlibatan Jaksa Pinangki

Akankah Jaksa Pinangki terseret ke ranah pidana?

Pinangki Sirna Malasari (tengah), jaksa dari Kejagung yang diduga bertemu Joko Tjandra dan Anita Kolopaking (Dok. IDN Times/Istimewa)

Jakarta, IDN Times - Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) tengah mendalami kasus yang menjerat Jaksa Pinangki Sirna Malasari. Pinangki telah dicopot dari jabatannya, karena pergi ke luar negeri tanpa izin dan diduga bertemu Joko Soegiarto Tjandra.

"Kita akan perdalam dulu lah. Yang jelas, kita akan transparan, kita tindak Jaksa P (Pinangki) tersebut. Dan kita ini akan putuskan apakah Jaksa P terlibat atau tidak di sisi pidananya," kata Direktur Penyidikan JAM Pidsus, Febrie Adriansyah di Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (4/8/2020).

Baca Juga: Kapolri Mutasi Jabatan AKBP Napitupulu Yogi, Suami dari Jaksa Pinangki

1. Hasil pemeriksaan akan diungkap pekan depan

Kapuspenkum Kejagung, Hari Setiyono (IDN Times/Axel Jo Harianja)

Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Hari Setiyono mengatakan, bidang Pengawasan Kejagung sudah menyerahkan laporan pemeriksaan Pinangki kepada pihak JAM Pidsus. Laporan itu nantinya akan ditelaah terlebih dahulu.

"Dari hasil telaah, nantinya ada waktu tertentu mudah-mudahan minggu depan sudah bisa kami sampaikan, apakah nanti akan meningkat jadi proses selanjutnya. Yang dalam hal ini, prosesnya penyelidikan," ujar Hari.

2. Pinangki menerima jika dirinya dikenai hukuman disiplin

Dugaan bukti perjalanan Pinangki Sirna Malasari dan Anita Kolopaking ke Malaysia pada tahun 2019 (Dok. IDN Times/Masyarakat Anti Korupsi Indonesia)

Sebelumnya, Pinangki Sirna Malasari dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi 2 Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan.

Dicopotnya Pinangki berdasarkan surat keputusan Wakil Jaksa Agung No KEP-4-041/B/WJA/07/2020 tanggal 29 Juli 2020, tentang penjatuhan hukuman disiplin tingkat berat, berupa pembebasan dari jabatan struktural.

"Dan sebagaimana yang dilaporkan, yang bersangkutan menerima hukuman disiplin," ucapnya.

Baca Juga: Bertemu Joko Tjandra di Luar Negeri, Kekayaan Jaksa Pinangki Rp6,8 M

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya