TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Kejagung Siap Gandeng KPK untuk Tangani Kasus Jaksa Pinangki?

KPK belum terima permohonan koordinasi dari Kejagung

Ilustrasi gedung KPK. (ANTARA FOTO/Nova Wahyudi)

Jakarta, IDN Times - Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Hari Setiyono mengatakan, pihaknya siap menggandeng KPK untuk menangani kasus yang menjerat Jaksa Pinangki Sirna Malasari.

"Kami akan koordinasi dan supervisi, serta akan transparan. Saat naik penuntutan, akan naik koordinasi dengan KPK. Jika perlu, akan dilakukan gelar perkara dengan KPK untuk menjawab keraguan publik,'' kata Hari di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (31/8/2020).

1. Saat ini, cukup Kejagung yang menangani kasus Pinangki

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Hari Setiyono (IDN Times/Axel Joshua Harianja)

Hari mengatakan, koordinasi dan supervisi dengan aparat penegak hukum lainnya bisa dilakukan setiap saat. Namun, dia menegaskan, saat ini masih cukup Kejagung yang menangani kasus Pinangki.

"Banyak yang menginginkan kenapa tidak disupervisi? Ada MoU kepada kami saling support. Dan perlu diketahui, kalau penyidik Bareskrim (Polri) tidak punya JPU, ke kami juga. Kami penyidik di sini, JPU di sini (Kejagung) juga," ucap Hari.

Baca Juga: Jaksa Pinangki 27 Kali ke Luar Negeri dan Oplas, Pakai Duit Suap?

2. MAKI minta KPK ambil alih kasus Jaksa Pinangki

Pinangki Sirna Malasari (tengah), Jaksa dari Kejagung yang diduga bertemu Joko Tjandra dan Anita Kolopaking (Dok. Istimewa)

Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi, Boyamin Saiman hari ini menyambangi Kejagung. Dia datang untuk mengirimkan surat agar KPK terlibat menangani kasus Jaksa Pinangki.

"Saya mengambil insiatif membikin surat kepada Kejaksaan Agung untuk bersedia disupervisi, kalau perlu diambil alih oleh KPK. Di sini (Kejagung) pekerjaan terlalu banyak, (kasus) Jiwasraya, dana reksa, BPJS, macam-macam, lah," kata Boyamin.

"Kalau ini dilempar ke KPK, artinya dari hambatan terus menerus, juga nanti bahasanya gini, sebaik apa pun penangangan di sini (Kejagung), rakyat tetap tidak percaya. Seburuk apa pun di KPK, masyarakat percaya," sambungnya.

Boyamin berharap, Korps Adhyaksa mengabulkan permohonannya. Dia juga ingin, KPK diundang dalam setiap penyelidikan kasus Jaksa Pinangki, hingga menetapkan tersangka lainnya.

"Tapi kalau tidak diundang KPK, maka saya gugat praperadilan," ujarnya.

3. KPK belum terima permohonan koordinasi dari Kejagung terkait kasus Pinangki

Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango (IDN Times/Mela Hapsari)

Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango mengatakan, pihaknya belum menerima permohonan koordinasi dan supervisi dari Kejagung, untuk menangani kasus Pinangki.

Lembaga anti-rasuah, kata dia, baru menerima pemberitahuan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) terkait kasus tersebut.

"Belum ada langkah-langkah koordinasi dan supervisi menyangkut penanganan perkara dimaksud. Saya telah memanggil Deputi Penindakan untuk memastikan hal itu," kata Nawawi hari ini, Senin (31/8/2020).

4. Joko Tjandra ditetapkan sebagai tersangka pemberi gratifikasi ke Pinangki

Buronan Joko Tjandra tiba di Bandara Halim Perdanakusuma, Kamis (30/7/2020) ANTARA FOTO/Nova Wahyudi

Sebelumnya diberitakan IDN Times, penyidik Kejagung resmi menetapkan Joko Soegiarto Tjandra sebagai tersangka kasus pemberian hadiah dan janji pada Jaksa Pinangki.

Kapuspenkum Kejagung, Hari Setiyono mengatakan, penyidik sudah mendapatkan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan Joko sebagai tersangka, berkaitan dengan pengurusan fatwa ke Mahkamah Agung (MA).

Dia mengatakan, Joko sejak November 2019 hingga Januari 2020 telah berupaya memberikan hadiah atau janji pengurusan fatwa MA.

"Kira-kira bagaimana caranya mendapatkan fatwa agar tidak dieksekusi oleh eksekutor yang dalam hal ini Jaksa. Jadi, konspirasinya atau dugaannya adalah perbuatan agar tidak dieksekusi oleh Jaksa dengan meminta fatwa kepada Mahkamah Agung," kata dia, di Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis 27 Agustus 2020.

Maka dari itu, Joko dikenakan pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Tipikor Nomor 31 Tahun 1999 atau pasal 5 ayat 1 huruf b Undang-Undang Tipikior atau Pasal 13 Undang-Undang Tipikor.

Baca Juga: Joko Tjandra Jadi Tersangka Pemberian Gratifikasi pada Jaksa Pinangki

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya