TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Kejagung Tetapkan Jimmy Sutopo Tersangka Baru Kasus Korupsi Asabri

Total tersangka kasus korupsi Asabri menjadi sembilan orang

Direktur Jakarta Emiten Investor Relation Jimmy Sutop jadi tersangka kasus korupsi Asabri (Dok. Humas Kejagung)

Jakarta, IDN Times - Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, pihaknya menetapkan tersangka baru terkait kasus dugaan korupsi PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri).

"Saudara JS (Jimmy Sutopo) selaku Direktur Jakarta Emiten Investor Relation diduga secara bersama-sama dengan tersangka BTS (Benny Tjokrosaputro) melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asabri," kata Leonard dalam keterangan tertulisnya, Senin (15/2/2021).

Baca Juga: Jaksa Agung: Kasus Korupsi Asabri Diduga Rugikan Negara Rp22 Triliun

1. Jimmy diduga melakukan pencucian uang

Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak (Dok. Humas Kejagung)

Tak hanya itu, dalam kasus ini Jimmy juga diduga melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Leonard menjelaskan, pada 2013-2019, Jimmy dan Benny bersepakat untuk mengatur trading transaksi (jual/beli) saham milik Benny kepada PT Asabri.

Caranya, dengan menyiapkan nominee-nominee dan membukakan akun nominee di perusahaan sekuritas, serta menunjuk perusahaan-perusahaan sekuritas.

"Selanjutnya, tersangka JS (Jimmy Sutopo) melaksanakan instruksi penetapan harga dan transaksi jual dan beli saham pada akun Rekening Dana Nasabah (RDN) nominee baik pada transaksi direct maupun reksadana, yang kemudian dibeli oleh PT Asabri sebagai hasil manipulasi harga," katanya.

2. Jimmy ditahan 20 hari di Rutan Cipinang cabang KPK

PT Asabri (Persero) (IDN Times/Hana Adi Perdana)

Leonard mengatakan, Jimmy kemudian menampung dana hasil keuntungan investasi dari PT Asabri ke nomor rekening atas nama beberapa staf saham Benny. Selanjutnya dia melakukan transaksi untuk kepentingan pribadi.

"Dengan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan dan membelanjakan uang hasil tindak pidana korupsi, serta perbuatan lain yang termasuk dalam skema tindak pidana pencucian uang," kata dia.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Jimmy langsung ditahan selama 20 hari sejak 15 Februari 2021 hingga 6 Maret 2021. Dia ditahan di Rutan Klas I Cipinang cabang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Baca Juga: Pengacara Sebut Dua Eks Direktur Siap Bongkar Korupsi di Asabri

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya