Kejagung Tetapkan Jimmy Sutopo Tersangka Baru Kasus Korupsi Asabri
Total tersangka kasus korupsi Asabri menjadi sembilan orang
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, pihaknya menetapkan tersangka baru terkait kasus dugaan korupsi PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri).
"Saudara JS (Jimmy Sutopo) selaku Direktur Jakarta Emiten Investor Relation diduga secara bersama-sama dengan tersangka BTS (Benny Tjokrosaputro) melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asabri," kata Leonard dalam keterangan tertulisnya, Senin (15/2/2021).
Baca Juga: Jaksa Agung: Kasus Korupsi Asabri Diduga Rugikan Negara Rp22 Triliun
1. Jimmy diduga melakukan pencucian uang
Tak hanya itu, dalam kasus ini Jimmy juga diduga melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Leonard menjelaskan, pada 2013-2019, Jimmy dan Benny bersepakat untuk mengatur trading transaksi (jual/beli) saham milik Benny kepada PT Asabri.
Caranya, dengan menyiapkan nominee-nominee dan membukakan akun nominee di perusahaan sekuritas, serta menunjuk perusahaan-perusahaan sekuritas.
"Selanjutnya, tersangka JS (Jimmy Sutopo) melaksanakan instruksi penetapan harga dan transaksi jual dan beli saham pada akun Rekening Dana Nasabah (RDN) nominee baik pada transaksi direct maupun reksadana, yang kemudian dibeli oleh PT Asabri sebagai hasil manipulasi harga," katanya.
Baca Juga: Pengacara Sebut Dua Eks Direktur Siap Bongkar Korupsi di Asabri