Kejagung: Uang Sitaan Rp546 M dari Kasus Joko Tjandra Sudah Dieksekusi
Uang sitaan telah disetorkan ke Kementerian Keuangan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Wakil Jaksa Agung, Setia Untung Arimuladi menegaskan, pihaknya sudah mengeksekusi uang sitaan Rp546 miliar ke negara dari kasus Joko Soegiarto Tjandra. Hal itu dia ungkapkan untuk menjawab tudingan dari mantan Ketua KPK, Antasari Azhar.
"Saat itu, saya Setia Untung selaku Kepala Kejari Jakarta Selatan telah melaksanakan eksekusi sebagaimana tugas Jaksa selaku eksekutor untuk melaksanakan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap," katanya di Gedung Badan Pendidikan dan Pelatikan (Badiklat) Kejaksaan, Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa (25/8/2020).
Baca Juga: Polisi Periksa Mantan Ketua KPK Antasari Azhar soal Kasus Joko Tjandra
1. Uang sitaan telah disetorkan ke Kementerian Keuangan
Untung menjelaskan beberapa bukti terkait penyerahan uang sitaan dari terpidana kasus hak tagih (cessie) bank Bali itu. Eksekusi, kata dia, dilakukan pada Senin, 29 Juni 2009, pukul 19.00 WIB.
"Bahkan, saat eksekusi pun saya ke Bank Permata dan saya ikut menyertai pelaksanaan eksekusi tersebut. Dan kemudian saya tunjukkan ini berita acara pelaksanaan eksekusi yang ditandatangani oleh pejabat Bank Permata saat itu," jelasnya.
Untung menilai, proses administrasi pelaksanaan eksekusi kala itu sangat panjang dan alot. Eksekusi uang sebesar Rp546 miliar itu telah disetorkan melalui RTGS (Real-time gross settlement) ke kas pembendaharaan negara di Kementerian Keuangan.
"Ada bukti setor yang telah disetorkan ke kas negara. Dan perlu saya sampaikan, silakan saudara-saudara media mengecek ke Kementerian Keuangan apakah saya selaku kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan bohong melaksanakan eksekusi. Silakan cek ke Dirjen Perbendaharaan Negara," ucap Untung.
Baca Juga: Antasari Azhar Pertanyakan Uang Sitaan Rp546 M Kasus Joko Tjandra