TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Kekayaan Mencapai Rp6,8 Miliar, Ini Asal-usul Harta Jaksa Pinangki

Kekayaannya bersumber dari warisan alamarhum suaminya

Pinangki Sirna Malasari, mengikuti sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (23/9/2020) (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)

Jakarta, IDN Times - Jaksa Pinangki Sirna Malasari terungkap memiliki harta kekayaan yang tidak sedikit. Berdasarkan data di https://elhkpn.kpk.go.id, harta kekayaan jaksa yang tersangkut kasus Joko Tjandra ini mencapai Rp6.838.500.000. 

Kuasa Hukum Jaksa Pinangki Sirna Malasari, Jefri Moses, dalam sidang nota pembelaan atau eksepsi Pinangki yang berlangsung hari ini, menjelaskan dari mana asal-usul harta kekayaan kliennya itu. 

"Hal ini sengaja terdakwa sampaikan di persidangan ini, sekaligus menjawab pertanyaan yang juga sering dilontarkan di media perihal gaya hidup yang dianggap berkelebihan dan tidak sesuai profil sebagai jaksa," kata Jefri di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (30/9/2020).

Baca Juga: Namanya Dicatut, Eks Ketua MA: Saya Gak Kenal Jaksa Pinangki

1. Pinangki pernah menikah dengan seorang jaksa pada 2016

Pinangki Sirna Malasari, mengikuti sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (23/9/2020) (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)

Jefri menjelaskan, Pinangki penah menikah secara resmi pada 2006 dengan seorang jaksa bernama Djoko Budiharjo. Pernikahan Pinangki dengan Djoko Budiharjo berlangsung 2 tahun setelah Djoko bercerai dengan istri pertamanya pada 2004.

"Sehingga saat menikah, Djoko Budiharjo berstatus duda. Namun, pernikahan antara terdakwa dan suaminya ini berakhir dengan meninggalnya Djoko Budiharjo pada Februari 2014," ucap Jefri.

2. Djoko Budiharjo menyimpan tabungan untuk Pinangki

Pinangki Sirna Malasari, mengikuti sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (23/9/2020) (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)

Semasa hidup, Djoko Budiharjo menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Riau, Kajati Sulawesi Tenggara, Kajati Jawa Barat, dan terakhir sebagai Sekretaris Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Sesjamwas). Kemudian setelah pensiun, Djoko menjadi advokat.

Saat Djoko berprofesi sebagai advokat inilah, Pinangki tahu bahwa almarhum suaminya menyimpan uang dalam bentuk Banknotes mata uang asing.

"Yang menurut almarhum adalah untuk kelangsungan hidup istrinya karena almarhum menyadari tidak akan bisa mendampingi istrinya yang terpaut beda usia 41 tahun. Sehingga, almarhum pun menyiapkan banyak tabungan tesebut," kata dia.

Selepas ditinggal Djoko, Pinangki menikah lagi dengan Napitupulu Yogi Yusuf, yang merupakan seorang perwira polisi.

"Mengingat peninggalan almarhum suami terdakwa yang cukup banyak itulah, maka dalam pernikahan keduanya ini terdakwa membuat perjanjian pisah harta dengan Napitupulu Yogi Yusuf," ungkapnya.

Baca Juga: Bantah Bertemu dengan Joko Tjandra, Jaksa Pinangki Ajukan Eksepsi

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya