TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Ketua Panitia Kemah Pemuda Islam Mangkir dari Pemeriksaan

Ahmad Fanani diperiksa sebagai saksi kasus dana kemah

ANTARA FOTO/Reno Esnir

Jakarta, IDN Times - Ketua Panitia acara Kemah dan Apel Pemuda Islam Indonesia, sekaligus mantan Bendahara PP Pemuda Muhammadiyah, Ahmad Fanani mangkir dari pemeriksaan terkait kasus dugaan korupsi dana Apel dan Kemah Pemuda Islam 2017. Kasubdit Tipikor Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya AKBP Bhakti Suhendrawan mengatakan, Fanani tidak hadir tanpa alasan yang jelas.

"Ketua panitia sekaligus bendahara (Ahmad Fanani) yang dipanggil tidak datang," kata Bhakti saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (28/2).

Baca Juga: Ini Penjelasan Dahnil Anzar soal Kasus Dana Kemah dan Apel Pemuda

1. Fanani diperiksa sebagai saksi terkait kasus tersebut

IDN Times/Sukma Shakti

Sebelumnya, Fanani dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Polda Metro Jaya pada Kamis kemarin, pukul 10.00 WIB.

Polisi juga memanggil saksi lainnya yakni Abdul Rahman Syahputra Batubara dan Virgo Sulianto Gohardi yang merupakan panitia acara tersebut. Akan tetapi, keduanya juga mangkir dari panggilan polisi.

"Tidak hadir di panggilan kedua. Kami belum dapat konfirmasinya juga," kata Bhakti.

Terkait hal itu, penyidik akan menjadwalkan ulang pemeriksaan untuk Fanani dan Abdul Rahman.

Bhakti menambahkan, penyidik akan memeriksa Sekjen PP Pemuda Muhammadiyah Irfanus Rasman pada Jumat (1/3).

"Irfan hari Jumat besok," kata Bhakti.

2. Polisi masih membutuhkan keterangan saksi

IDN Times/ Cije Khalifatullah

Bhakti sebelumnya mengatakan, pihaknya masih memerlukan keterangan dari sejumlah saksi terkait kasus tersebut.

"Bukti sudah cukup, kita tetap harus mengklarifikasi sejumlah saksi-saksi lain dari PP Pemuda Muhammadiyah," kata Bhakti saat dikonfirmasi, Jumat (22/2) lalu.

Menurutnya, dalam kasus tindak pidana korupsi, pihaknya harus mengantongi bukti bahwa benar terjadi kerugian terhadap negara. Hingga saat ini, pihaknya terus berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk memastikan jumlah kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi dana kemah itu.

Baca Juga: Diperiksa Polda, Dahnil Anzar Koreksi BAP Dana Kemah

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya