TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Korupsi Bank BTN Rugikan Negara Rp50 M, Ini Peran Salah Satu Tersangka

Kejagung sudah tetapkan satu tersangka terkait kasus ini

Jakarta, IDN Times - Belum juga rampung kasus dugaan korupsi di Jiwasraya, kini Kejaksaan Agung (Kejagung) harus menangani kasus dugaan korupsi lainnya. Meski kasus terbilang lama, negara terus mengalami kerugian Rp50 miliar akibat kasus ini.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda (JAM) Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejagung, Febrie Adriansyah, mengatakan pihaknya tengah menangani kasus tindak pidana korupsi Bank Tabungan Negara (BTN) cabang Semarang dan Gresik.

1. Satu tersangka cairkan dana novasi untuk kepentingan sendiri

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda (JAM) Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejagung, Febrie Adriansyah (IDN Times/Axel Jo Harianja)

Febrie kemudian membeberkan peran salah satu tersangka bernama Satya Wijayantara (SW). Kepala Divisi Asset Management Bank BTN itu, sengaja bermufakat dengan tersangka lainnya untuk mencairkan dana novasi atau pembaruan utang.

Satya yang juga menjabat sebagai Ketua Umum Serikat Pekerja Bank BTN itu, menggunakan dana yang telah dicairkan untuk dirinya sendiri. Namun, Febrie belum mau menjelaskan lebih jauh digunakan untuk apa dana tersebut.

"Jadi antara pemohon kredit dengan dia (tersangka SW) terjadi pemufakatan untuk melawan hukum pada proses novasi itu. Jadi ada pihak-pihak yang diuntungkan di sini," ungkapnya di Gedung JAM Pidsus Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (20/2).

Baca Juga: BTN Minta Pemerintah Tambah Kuota Rumah Bersubsidi 2 Kali Lipat 

2. Kejagung bakal periksa para tersangka terkait kasus ini

Gedung Bundar Jaksa Agung Muda (JAM) Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) (IDN Times/Axel Jo Harianja)

Febrie melanjutkan, pihaknya bakal memeriksa para tersangka kasus korupsi ini. Dia juga belum dapat memastikan, apakah akan langsung menahan tujuh orang tersangka yang telah ditetapkan Kejagung.

"Kita lihat pekan depan lah nanti dipanggilnya para tersangka. Saat ini penyidik masih fokus dulu ke (kasus) Jiwasraya," katanya.

3. Kejagung sebelumnya telah menetapkan 7 orang tersangka

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda (JAM) Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejagung, Febrie Adriansyah (IDN Times/Axel Jo Harianja)

Kejagung sudah menetapkan tujuh orang tersangka terkait kasus ini. Diantaranya, pejabat Asset Management Division (AMD) sekaligus Ketua Serikat Pekerja BTN berinisial SW dengan surat penetapan tersangka bernomor TAP-01/F.2/Fd.2/01/2020.

Kemudian AMD yang merupakan Head Area II Bank BTN SB dengan nomor surat penetapan tersangka TAP 02/F.2/Fd.2/01/2020. Selanjutnya AM, selaku Kepala Unit Komersial Landing Bank BTN cabang Sidoarjo dengan nomor surat penetapan tersangka TAP 03/F.2/Fd.2/01/2020.

Untuk empat tersangka lainnya berasal dari pihak swasta. Mereka adalah EGT dan ARR dari PT. NAP, LR dari PT LJP dan TY selaku Direktur Utama PT TF. Selain itu, ketujuh tersangka sudah dicekal ke luar negeri sejak Januari 2020 lalu.

Baca Juga: Kejagung Dalami Dugaan Korupsi di BTN Cabang Semarang dan Gresik

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya