Korupsi Bank BTN Rugikan Negara Rp50 M, Ini Peran Salah Satu Tersangka
Kejagung sudah tetapkan satu tersangka terkait kasus ini
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Belum juga rampung kasus dugaan korupsi di Jiwasraya, kini Kejaksaan Agung (Kejagung) harus menangani kasus dugaan korupsi lainnya. Meski kasus terbilang lama, negara terus mengalami kerugian Rp50 miliar akibat kasus ini.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda (JAM) Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejagung, Febrie Adriansyah, mengatakan pihaknya tengah menangani kasus tindak pidana korupsi Bank Tabungan Negara (BTN) cabang Semarang dan Gresik.
1. Satu tersangka cairkan dana novasi untuk kepentingan sendiri
Febrie kemudian membeberkan peran salah satu tersangka bernama Satya Wijayantara (SW). Kepala Divisi Asset Management Bank BTN itu, sengaja bermufakat dengan tersangka lainnya untuk mencairkan dana novasi atau pembaruan utang.
Satya yang juga menjabat sebagai Ketua Umum Serikat Pekerja Bank BTN itu, menggunakan dana yang telah dicairkan untuk dirinya sendiri. Namun, Febrie belum mau menjelaskan lebih jauh digunakan untuk apa dana tersebut.
"Jadi antara pemohon kredit dengan dia (tersangka SW) terjadi pemufakatan untuk melawan hukum pada proses novasi itu. Jadi ada pihak-pihak yang diuntungkan di sini," ungkapnya di Gedung JAM Pidsus Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (20/2).
Baca Juga: BTN Minta Pemerintah Tambah Kuota Rumah Bersubsidi 2 Kali Lipat
Editor’s picks
Baca Juga: Kejagung Dalami Dugaan Korupsi di BTN Cabang Semarang dan Gresik