Korupsi Pengadaan Alkes, Tubagus Chaeri Wardana Divonis 4 Tahun Bui
Waduh! Wawan tidak terbukti melakukan pencucian uang
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Adik mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, divonis 4 tahun penjara, karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi (Tipikor) pengadaan alat kesehatan di Banten dan Tangerang Selatan.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Tubagus Chaeri Wardana telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tipikor bersama-sama sebagaimana dakwaan kesatu alternatif kedua," kata Ketua Majelis Hakim Ni Made Sudani di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, seperti dikutip dari Antara, Kamis (16/7/2020).
Baca Juga: Selain Diberi Mobil, Jennifer Dunn Juga ke Melbourne dengan Wawan
1. Wawan tidak terbukti melakukan TPPU
Akan tetapi, Wawan dibebaskan dari dakwaan kedua dan ketiga. Dia tidak terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada periode 2005-2012. Alhasil, Wawan terbebas dari dua dakwaan pencucian uang dengan nilai total sekitar Rp1,9 triliun.
Terkait kasus dugaan korupsi, Wawan dikenakan denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan, ditambah kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp58,025 miliar.
"Dengan ketentuan apabila tidak dapat membayar uang pengganti, harta bendanya akan disita untuk membayar uang pengganti. Apabila harta bendanya tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 tahun," tambah Hakim Sudani.
Baca Juga: Anak Buah Wawan Mengaku Diperintah Berikan Rp1,5 Miliar ke Rano Karno