KPK Cecar Staf Istri Edhy Prabowo Soal Rekening Penampung Uang Suap
Uang itu diduga digunakan untuk kepentingan Edhy Prabowo
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa (5/1/2021) memeriksa staf istri eks Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo, Ainul Faqih.
Ainul Faqih sendiri merupakan tersangka penerima suap dalam kasus suap izin ekspor benih lobster.
"Saksi Ainul Faqih, staf istri EP (Edhy Prabowo) dikonfirmasi tentang pengetahuannya mengenai adanya rekening bank dan kartu ATM yang diduga sebagai penampungan uang, yang diduga berasal dari pihak eksportir benur lobster," ujar Plt Jubir Bidang Penindakan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Rabu (6/1/2021).
Baca Juga: KPK Akan Usut Dugaan Aliran Dana Edhy Prabowo ke Bellaetrix Manuputty
1. Uang di dalam rekening itu diduga untuk kepentingan Edhy
Ali mengatakan, uang yang ada di dalam rekening itu diduga digunakan untuk kepentingan Edhy Prabowo. Selain Ainul, KPK juga memeriksa Johan yang merupakan pihak swasta dari PT Sentosa Bahari Sukses.
"Johan dikonfirmasi mengenai pengetahuannya terkait perizinan dan pengiriman benih lobster di KKP dan digali lebih lanjut soal dugaan adanya setoran uang kepada PT ACK," kata Ali.
Baca Juga: KPK Cecar Edhy Prabowo Soal Aliran Uang dari Eksportir Benih Lobster