TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

KPK Geledah Kantor Bupati Labuhanbatu Utara dan Sita Dokumen

Akankah Bupati Labuhanbatu Utara ditetapkan jadi tersangka?

Plt Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri (Dok. Humas Polda Metro Jaya)

Jakarta, IDN Times - KPK menggeledah Kantor Bupati Labuhanbatu Utara (Labura), Kharuddin Syah Sitorus dan rumah Ml alias A (pihak swasta) di Kisaran Kabupaten Asahan, Sumatera Utara.

"Dari kegiatan ini, diamankan sejumlah dokumen yang berhubungan dengan tindak pidana korupsi yang sedang dilakukan penyidikan saat ini dan sejumlah barang bukti elektronik," ungkap Plt Juru Bicara (Jubir) KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (14/7/2020).

Baca Juga: Kasus Yaya Purnomo Berlanjut, Penyidik KPK Turun ke Labuhanbatu Utara

1. Pengembangan dari perkara eks pejabat Kementerian Keuangan

Ilustrasi korupsi (IDN Times/Sukma Shakti)

Penyidikan yang dilakukan KPK ini atas pengembangan perkara atas nama terpidana Yaya Purnomo, eks pejabat Kementerian Keuangan. Ali mengatakan giat KPK di Kabupaten Labura, Sumatera Utara itu dalam rangka mengumpulkan alat bukti.

2. Nama tersangka akan segera diumumkan

Ilustrasi gedung KPK (IDN Times/Vanny El Rahman)

Lebih lanjut, dia mengatakan penyidik KPK akan segera menyita barang terkait lainnya usai mendapatkan izin sita dari Dewan Pengawas (Dewas) KPK.

"Konstruksi perkara dan nama-nama pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam penyidikan ini akan kami sampaikan lebih lanjut," jelasnya.

Baca Juga: KPK: Tim Pemburu Koruptor Pernah Dibentuk, Hasilnya Tidak Optimal

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya