TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

KPK Lagi Lockdown, Sidang Dugaan Pelanggaran Etik Firli Bahuri Ditunda

KPK WFH-kan karyawan akibat 23 pegawai positif COVID-19

Ketua KPK, Firli Bahuri (Dok. Humas KPK)

Jakarta, IDN Times - Plt Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri, mengatakan sidang dugaan pelanggaran etik Ketua KPK Firli Bahuri yang dijadwalkan hari ini ditunda.

Penundaan dilakukan karena ada beberapa karyawan KPK yang positif terinfeksi virus corona, membuat beberapa kegiatan KPK harus dilakukan dari rumah atau WFH.

"Untuk sidang etik dengan terperiksa FB (Firli Bahuri), dijadwalkan hari Jumat tanggal 4 September 2020 jam 09.00 WIB s/d selesai," kata Ali saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (31/8/2020).

1. KPK terapkan WFH hingga 2 September akibat ada pegawai terpapar COVID-19

Ilustrasi gedung KPK (IDN Times/Vanny El Rahman)

Sebelumnya Ali Fikri mengatakan seluruh pegawai KPK bekerja di rumah setelah 23 karyawan dan satu tahanan dinyatakan positif terpapar virus corona atau COVID-19.

"KPK mengambil kebijakan bekerja di rumah (BDR) untuk seluruh pegawai KPK dimulai Senin, 31 Agustus 2020 sampai Rabu, 2 September 2020," kata Ali saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat, 28 Agustus 2020.

Meski begitu, ada pegawai pada bagian-bagian tertentu tetap bekerja di kantor. Hal ini karena, sifat pekerjaannya tetap harus bekerja di kantor. KPK pun menerapkan pengaturan sistem kerja shift dan protokol kesehatan yang ketat.

"Selama masa tersebut, akan kembali dilakukan penyemprotan disinfektan ke seluruh area gedung baik gedung Merah Putih, ACLC, dan Rutan cabang KPK baik yang di Gedung merah putih, Kavling C1 maupun Pomdam Jaya Guntur," jelas Ali.

2. Sebanyak 50 persen pegawai kembali bekerja di kantor pada Kamis, 3 September

Pegawai KPK Jalani Test Swab (Dok. IDN Times/Humas KPK)

Ali mengatakan para pegawai KPK kembali bekerja di kantor pada Kamis, 3 September 2020, dengan sistem kehadiran fisik 50 persen.

"Jam bekerja pegawai yang bekerja di kantor (BDK) adalah 8 jam dengan ketentuan Senin-Kamis yaitu shift I pukul 08.00-17.00 WIB dan shift II pukul 12.00-20.00 WIB. Sedangkan Jumat, shift I jam 08.00-17.30 WIB dan shift II jam 11.00-20.30 WIB," ujar Ali.

Baca Juga: Percepat Alih Status Pegawai KPK Jadi ASN, KASN Sambangi KPK

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya